
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng sayangkan pembuangan dan pembakaran sampah yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panji Anom Kecamatan Sukasada.
Selain tidak dikelola secara profesional, sampah yang dikumpulkan dari masyarakat dengan pengenaan retribusi juga hanya dibakar setelah sampai di tempat pembuangan akhir (TPA) di Banjar Dinas Lebah Siung.
“Ini sangat kami sayangkan, dan tahun 2021 lalu Tim DLH Buleleng sudah pernah cek lokasi dan menutup TPA ilegal yang disewa Desa Panji Anom tersebut,”ungkap Kepala DLH Buleleng Gede Melandrat usai meninjau lokasi pembakaran sampah di TPA Desa Panji Anom, Senin (11/9/2023).
Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng ini menandaskan, penutupan TPA dilakukan DLH karena pengelolaan sampah yang dilaksanakan BUMDEs Panji Anom tidak profesional dalam konteks aman dan nyaman terhadap lingkungan, bahkam dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
“Kemudian, belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah Reduece, Reuse dan Recykle (TPS3R) serta timbulan sampah dari warga masyarakat langsung diangkut ke TPA yang ada di desa setempat, tanpa dilakukan pilah dan pilih sampah organik maupun sampah anorganik,” jelasnya.
Oleh Tim DLH, sempat disarankan untuk melakukan studi tiru ke Desa Kayu Putih Kecamatan Sukasada yang sudah bagus dalam pengelolaan sampah.
Terkait pembakaran sampah yang kembali dilakukan, Melandrat menyatakan selain menyayangkan apa yang dilakukan, pihaknya juga segera berkoordinasi OPD terkait, Camat Sukasada dan Perbekel Desa Panji Anom agar kondisi ini tidak terulang lagi dan penatakelolaan sampah kedepannya semakin baik.
“Tadi pagi, begitu dapat informasi terkait pembakaran sampah di Desa Panji Anom, kami langsung turun ke lokasi dan sampah yang dibakar pada TPA sudah bisa dipadamkan sehingga tidak merembet ke areal sekitarnya mengingat saat ini musim kemarau dan angin cukup kencang,” terangnya.
Setelah lokasi aman, segera dilakukan koordinasi dengan pihak terkait dan secara administratif DLH Buleleng juga melayangkan surat tegoran kepada Perbekel Desa Panji Anom terkait pengelolaan sampah yang cukup beresiko ini.(kar/jon)








