
KARANGASEM —Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK), pada Senin (28/9), memutuskan Drs Sugeng Haryanto MBA sebagai Direktur Utama dan memberhentikan INS sebagai Direktur pada perusahan tambang tersebut.
Diduga karena tak terima dengan keputusan rapat pemegang saham PT PTAK tersebut, INS berulah. Dia bersama orang orangnya, melarang kapal tongkang bersandar di dermaga milik PTAK yang berlokasi di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu itu. Selain itu INS juga meminta karyawan PT PTAK mengosongkan mess karyawan.
Aksi pelarangan itu dilakukan INS, Sabtu (2/9/2023) dan berlanjut Minggu (3/9/2023) yang disertai pemasangan plang pelarangan kapal tongkang bersandar di dermaga.
Aksi pelarangan yang dilakukan INS bersama orang-orangnya, membuat situasi memanas. Tak terima dengan ulahnya itu, pihap PT PTAK melalui Direktur Legal, I Made Arnawa SH, memohon perlindungan keamanan ke Polres Karangasem.
“Saat INS bersama orang-orangnya datang ke dermaga, juga hadir seseorang yang mengaku mitra kerja INS bernama Pak Arie. Isu di masyarakat orang bernama Arie ini merupakan pensiunan Jenderal,” kata Direktur Legal PT PTAK, I Made Arnawa SH, Kamis (7/9/2023).
Arnawa menilai, alasan INS bersama orang-orangnya menutup dermaga dan minta mengosongkan mess karyawan PT PTAK sangat tidak masuk akal. INS mengklaim, YAW selaku pemilik PT PTAK yang baru belum melunasi kewajiban pembayaran pembelian aset perusahaan dari pemilik lama (Ratna Gozali, Bahar, Made Ujiana dan Nengah Subrata) sebesar Rp7.500.000.000— dari total transaksi pembelian aset sebesar Rp.14.000.000.000, sesuai akta perjanjian jual beli No 27 tahun 2019.
Tapi, lanjut Arnawa, merujuk pada akta No 20 tahun 2019, INS adalah pemegang 25% saham PT PTAK. Berdasarkan hal ini, INS juga memiliki utang 25% dari Rp7.500.000.000. Seharusnya INS menyetorkan 25% dari Rp6,5 miliar yang sudah dibayar.
Faktanya, INS tidak pernah melakukan penyetoran dana untuk pembelian aset tersebut, dia malah ngotot ingin menagih sisa pembayaran sebesar Rp7,5 miliar.
“Kewajiban INS ke perusahaan untuk pembelian aset adalah 25%. Jadi kalau dikalikan Rp 14 miliar, INS tidak membayar kewajiban ke perusahaan sebesar Rp3,75 miliar. Ditambah utang Rp5,38 milar, total utang yang dimiliki INS sebesar Rp9 miliar lebih. Harusnya utang YAW kepada pemilik lama sudah lunas dong,” ungkap Arnawa.
Arnawa mengatakan, berdasarkan data rekening Koran perusahaan dan rekening Koran atas nama YAW, terungkap INS sudah mengambil dana sebesar Rp3,8 miliar, serta pinjaman langsung sebesar Rp2 miliar untuk biaya ngaben.
Hari Minggu tanggal 3 September 2023, INS kembali datang bersama orang – orangnya dalam jumlah yang lebih banyak. Kedatangan mereka untuk memasang plang papan yang isinya melarang tongkang untuk bersandar.
“Saat itu situasinya semakin memanas, orang-orang INS semakin banyak datang dan menghalangi kegiatan di dermaga. Kami dari perusahan minta perlindungan kepada aparat kepolisian. Sekitar pukul 21.30 Wita, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata bersama personilnya tiba. Setelah mengecek semua kelengkapan dokumen perusahaan, aksi INS bersama orang-orangnya langsung dibubarkan,” imbuh Arnawa.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata, membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, kejadian itu diduga dipicu karena terjadi saling klaim kepemilikan asset.
“Ya kami datang melakukan pengamanan kesana, karena manajemen PT PTAK minta perlindungan keamanan atas kejadian itu. Tapi secara mendalam kami tidak mengetahui persoalan yang terjadi di dalam perusahan itu,” pungkas AKP M Reza Pranata.
Sementara itu, INS dihubungi melelalui sambungan telpon tak menampik aksi pelarangan pengoperasian dermaga tongkang mili PT PTAK yang dilakukan itu.
“Ya kami memang melakukan itu, karena ada beberapa persoalan yang belum bisa diselesaikan,” kata INS.
Sementara itu, Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada dugaan INS menutup operasional dermaga tongkang tidak semata-mata karena diberhentikan sebagai Direktur di PT PTAK, tapi diduga karena dibekingi mitra kerja yang katanya pensiunan Jenderal. Tapi setelah dilakukan penelusuran ternyata mintra kerja INS bernama AT itu hanya seorang pengusaha beton.
Saat ini INS dan mitra kerjanya tersebut sedang membangun pabrik beton. Mirisnya di dalam lingkungan pabrik beton tersebut dibangun mushola tanpa sepengetahuan dan tanpa izin masyarakat setempat, sehingga menimbulkan kegaduhan. Kabarnya, Pihak Desa Adat dan Desa Dinas setempat sudah membahas hal ini pada sangkepan Desa.
“Sangat bagus kalau bisa bawa investor ke daerah kami (Kubu), karena akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Tapi kalau investor datang menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di masyarakat, tentu itu tidak bisa kami biarkan. Kami sangat menghargai hak umat lain untuk beribadah. Tapi saat pendirian rumah ibadah ada aturan hukum yang harus dipenuhi. Ini sangat penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di sekitarnya,” pungkas Arnawa. (wat/jon)








