
BULELENG – Polres Buleleng melalui penyidik Satreskrim menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Selain terpenuhinya alat bukti, penetapan Ketut Suarjana (46), MZ (18), Putu Agus Armawan (22) dan Ketut Bagia (72) sebagai tersangka juga dilakukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan pidana yang terjadi secara terpisah pada 3 lokasi.
“Selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap ketiga tersangka juga telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Mapolres Buleleng,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Jumat (21/7/2023).
Didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika, mantan Kasatreskrim Polres Buleleng ini memaparkan, Ketut Suarjana (46) beralamat Desa Kaliasem Kecamatan Banjar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap siswi berusia 17 saat magang di sebuah hotel di Desa Kaliasem ,v 30 Mei 2023.
“Atas perbuatannya, KJ yang meraba paha dan payudara korban disangkakan melakukan tindakpidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dangan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Picha, penyidik Unit IV PPA Satreskrim juga menetapkan terduga pelaku berinisial MZ (18) beralamat Kecamatan Gerokgak yang dilaporkan pacarnya berinisial KD (18) beralamat Kecamatan Seririt.
“Perbuatan MZ yang terungkap dari upaya korban menggugurkan kandungan dengan membeli obat secara online, dipersangkakan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Ia menambahkan, korban terpaksa melapor lantaran dimarahi tersangka karena tidak meminum obat ramuan yang diberikan untuk mencegah kehamilan.
Kemudian Ketut Bagia (72) beralamat Jalan Pulau Sugara Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng, kata Picha, ditetapkan penyidik sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap korban seorang anak berusia 5 tahun beralamat di Kecamatan Buleleng.
“Perbuatan pelaku dengan cara bujuk rayu, mencium pipi dan memasukkan jari tengah ke dalam kemaluan korban pada tanggal 3 Juli 2023, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara Putu Agus Armawan (22) beralamat Banjar Dinas Konci Desa Tigawasa Kecamatan Banjar, lanjut Kasatreskrim Picha, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur berusia 15 beralamat Kecamatan Banjar.
“Perbuatan tersangka yang dilakukan dengan ancaman dan mengakibatkan korban hamil, terungkap dari hasil pemeriksaan bidan yang dilakukan orang tua korban. Atas perbuatanya, PAA dipersangkakan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.( kar/jon)








