
BADUNG – Dua pria asal Tangerang, Banten, Heriyanto (33) dan Sugito (32) ditangkap Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Keduanya diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO). Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai mengungkap kasus ini, Jumat (9/6).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi, Senin (12/6) membenarkan adanya penangkapan dua orang diduga terlibat pedagangan orang.
Pengungkapan berawal masuknya informasi ada dua orang hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan bekerja di Kamboja.
“Mereka tidak membawa dokumen sesuai persyaratan bekerja di luar negeri,”ungkap Kombes Satake Bayu Setianto.
Mendapat informasi, Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rioson Ritonga bersama anggota mendatangi Terminal Keberangkat Internasional sekitar pukul 11.00.
Polisi mendapati korban dan kedua pelaku ditolak keberangkatannya menuju Kamboja karena tidak membawa dokumen persyaratan bekerja di luar negeri. Mereka pun digiring ke Polres Kawasan Bandara.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengatakan ada empat orang yang rencana dipekerjakan ke luar negeri sebagai karyawan restoran di Kamboja dengan cara illegal,”bebernya.
Saat ini, kedua pelaku menjalani penahanan di rutan Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Iptu Rioson Ritonga menyebut korbannya asal Jawa Tengah yang diberangkatkan ke Kamboja dari Bali.
“Pelaku mengaku baru sekali berangkat melalui Bali. Kami masih dalami kasus ini,”tandasnya. (dum)








