
TABANAN – satpol PP tabanan memberangus belasan baliho dan spanduk yang sudah kadaluarsa maupun tidak berizin di beberapa titik di Kediri, Kamis (8/6/2023).
Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengungkapkan lokasi penertiban spanduk maupun baliho tersebut diantaranya Simpang Kantor Camat Kediri , dua spanduk , satu baliho. Simpang ex Polsek kediri satu spanduk. Depan setra Pandak Gede dua banner, Jalur Pandak Gede -Beraban sebanyak 11 banner dan di Jalur Beraban Tanah lot sebanyak 8 banner.
Dikatakan penertiban yang melibatkan 25 personil Pol PP, unsur dari Bakeuda, DLH dan Dinas Perhubungan sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Sasaran operasi ini yakni penertiban reklame dan baliho yang terpasang tidak ada izin dan pemasangan reklame tidak boleh mengganggu fasilitas umum serta merusak lingkungan,” jelasnya. (jon)








