JembranaSosialTerkini

Kasus Pernikahan Dini di Jembrana Meningkat

JEMBRANA – Meski sudah mendapat dispensasi terkait pernikahan anak di bawah umur melalui Pengadilan Negeri (PN), pasangan nikah anak di bawah umur di Jembrana terus bertambah.


Hingga Juni 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana mencatat 11 kasus perkawinan anak di bawah umur. Semua kasus tersebut telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Negeri (PN) Negara.


Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Negara, jumlah perkawinan anak di bawah umur yang telah diputuskan dalam sidang dan mendapatkan izin pengadilan di tahun 2022 sebanyak 48 kasus. Sedangkan tahun 2003 hingga Juni, terdapat 11 kasus yang telah diputuskan.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana I Wayan Sudana mengatakan, merujuk peraturan yang ditetapkan untuk melakukan perkawinan, usia minimum bagi laki-laki atau perempuan adalah 19 tahun. Oleh karena itu, sebelum mencapai usia 19 tahun, dianggap sebagai perkawinan anak di bawah umur. ‘’Bahkan, hanya kurang satu hari saja tidak diperbolehkan,” jelasnya, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA:  Dukung Program Perlinsos, Disdukcapil Buleleng Kebut Aktivasi IKD


Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Ida Ayu Sri Utami Dewi menambahkan, pihaknya telah melakukan beberapa kali sosialisasi di sekolah-sekolah.

“Kami sudah melakukan sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini di beberapa sekolah, dan rencananya kami akan melanjutkannya ke sekolah menengah atas. Semua tingkatan sekolah akan kami sasar,” jelasnya.


Dalam sosialisasinya, Sri Utami Dewi menyampaikan pentingnya mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk perkawinan di bawah umur.

“Kami ingin agar anak-anak lebih waspada terhadap dampak perkawinan dini. Hingga saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi di empat sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama di Jembrana. Minggu ini, kami berencana menyasar empat sekolah menengah pertama, dua sekolah dasar, dan juga kami akan kembali menyasar sekolah menengah atas. Jadi, ini akan berlangsung secara berkelanjutan,” terangnya.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Apresiasi Pembukaan Kantor Pengacara Layani Orang Asing


Sri Utami Dewi juga mengungkapkan bahwa beberapa sekolah telah meminta sosialisasi dilakukan di lingkungan mereka. Selain mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah, pihaknya berencana menyampaikan informasi tersebut kepada beberapa komunitas atau organisasi pemuda di Jembrana.

“Keputusan dan agenda sosialisasi ini sudah disepakati, tinggal kami yang harus melaksanakannya. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, anak-anak dapat lebih memahami dampak dari perkawinan dini,” tandasnya. (ara,dha)

Back to top button