
TABANAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun ke tahun selalu bermasalah. Pasalnya, ada keinginan beberapa pihak , anak mereka sekolah di luar zone. Hal ini menjadi perhatian serius.
Terkait PPDB tahun 2023 ini Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan melakukan audiensi dengan komisi IV DPRD. Secara umum semua lulusan TK dan SD bisa tertampung di SD dan SMP.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV I Gusti Komang Wastana dihadiri Kepala Dinas Pendidikan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama beserta jajaran, diikuti sejumlah anggota komisi IV DPRD Tabanan berlangsung di ruang rapat lantai II, Jumat (19/5/2023).
Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi IV, Gusti Komang Wastana mengucapkan terima kasih dan apresiais kepada Kepala Dinas Pendidikan dan jajaran yang datang langsung dalam rapat penting tersebut, meski sebelumnya sempat ditunda.
“Initnya rapat ini membahas rencana pelaksanaan PPDB agar dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Gusti Wastana yang akrab dipanggil Mang Alang ini
Pada kesempatan tersebut, Ajik Mang Alang meminta agar pelaksanaan PPDB disosialisasikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan.
Hal yang juga menjadi pertanyaannya yakni soal sistem zonasi apakah sudah ditetapkan memakai jarak khusus di perkotaan. Untuk jalur afirmasi (jalur miskin) apakah cukup memakai kartu indonesia sehat pusat dan daerah sehingga lebih konsisten.
“Kita harus jelas semua soal sistem zonasi dan jalur afirmasi, karena ada kuotanya. Khususnya untuk jalur afirmasi harus jelas kategorinya warga yang tidak mampu dan harus diatasi kembali karena secara UU mereka dijamin negara,” segahnya.
Anggota komisi IV, Ida Ayu Ketut Candrawati sempat mempertanyakan sistem PPDB untuk SMA/SMK. Hal tersebut juga harus diketahui dengan jelas. Pasalnya, meski untuk SMA dan SMK merupakan kewenangan provinsi, namun pelaksanaannya di kabupaten.
“Bagaimana sistem pelaksanaannya (PPDB SMA/K), biarpun itu adalah kewenangan dari provinsi, bagaimana untuk di daerah?” tanyanya.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi IV lainnya yang berharap agar pelaksanaan PPDB tahun ini tidak bermasalah seperti sebelum-sebelumnya.
Terkait dengan berbagai pertanyaan dan harapan yang disampaikan dewan, Kadisdik Gusti Putu Ngurah Darma Utama menjelaskan, pelaksanaan PPDB tahun 2023 berdasarkan UU No. 1 tahun 2001 , PERBUP 27 TH. 2021 terkait pedoman PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Untuk di Kabupaten hanya dari TK, SD sampai SMP sesuai dengan SK Bupati No. 20/ HK/ 2021 masih pedomannya terkait zonasi di daerah marga ada perubahan sedikit karena ada usulan dari desa bersangkutan dengan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati.
Darma Utama menjelaskan, potensi PPDB bahwa ketersediaan rombel keseluruhan. Dari siswa TK yang tamat sebanyak 7.139 orang. Sementara daya tampung SD di 205 sekolah terdapat 8.656 kursi.
“Melihat jumlah kursi yang tersedia di SD, semua lulusan TK akan bisa ditampung,” sebutnya.
Begitupun dengan lulusan sd yang tercatat 5.276 orang. Sementara daya tampung di 38 SMP sebanyak 6.520 kursi. Ada kelebihan sebanyak 1.256 kursi. Sedangkan untuk tamatan SMP sebanyak 5.798 siswa.
“Untuk daya tampung SMA/SMK, kami masih koordinasi dengan provinsi,” tandasnya.
Khusus untuk PPDB SMA kata Kadisdik, dari hasil rapat dengan disdik provinsi terkait RPJMD Provinsi bahwa jumlah zonasi di Tabanan ada blank zonasi di daerah Pejaten ke Selatan dan ini menjadi catatan.(jon)








