
MANGUPURA- Ditengah proses pendaftaran bakal calon legislatif, KPU Pusat mengeluarkan perubahan perhitungan keterwakilan perempuan. Dua kecamatan atau daerah pemilihan (dapil) terdampak atas perubahan aturan ini.
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta mengungkapkan KPU RI mengeluarkan rilis terkait Perubahan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 terkait jumlah bacaleg perempuan mengacu 30 persen keterwakilan perempuan, bila terjadi hasil koma berapapun akan dibulatkan kembali ke atas.
“Sehingga kembali ke peraturan awal,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).
Dia mencontohkan seperti Dapil Kecamatan Mengwi dengan jumlah kursi 11 orang. Bila mengacu Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 8 ayat (2), jumlah 30 persen keterwakilan perempuan menjadi 3,30.
Karena hasil koma di bawah 50, maka pembulatan ke bawah. Sehingga jumlah bacaleg perempuan untuk di Mengwi dengan 11 kursi menjadi minimal tiga orang perempuan. Namun, dengan keluarnya rilis KPU RI yang baru, berapapun hasil komanya maka pembulatannya ke atas.
Selain Mengwi, kuota perempuan di dapil Kuta Utara juga mengalami perubahan.
“Dengan keluarnya rilis KPU RI, maka akan terjadi perubahan jumlah keterwakilan bacaleg perempuan untuk Kecamatan Mengwi dari tiga menjadi empat dan Kecamatan Kuta Utara dari dua menjadi tiga,” ungkap pria yang akrab dipanggil Kayun itu.
Adapun jumlah bacaleg perempuan di dapil lain yakni, Abiansemal dua orang, Petang satu orang, Kuta Selatan tiga orang, dan Kuta dua orang,
Bila ada kesalahan, Parpol dapat melakukan perbaikan. Dikatakannya, apabila dalam akhir masa pendaftaran pengajuan bacaleg yaitu 14 Mei 2023 belum diperbaiki, maka parpol dapat melakukan perbaikan daftar bacaleg pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen Persyaratan bacaleg yaitu tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. (lit/jon)








