
TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah mengundang 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu di Tabanan, Selasa (25/4/2023). KPU melakukan sosialisasi terkait pendaftaran calon legislatif.
Sosialisasi yang kembali dilakukan ini untuk memperjelas proses pendaftaran pencalonan anggota legislatif dalam persiapan Pemilu 2024. Pasalnya pendaftaran bakal calon legislatif tahun ini akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).
“Karena sistem pendaftaran berbeda dengan Pemilu sebelumnya, maka kami kembali melakukan sosialisasi kepada seluruh Parpol di Tabanan,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa.
Weda Subawa mengatakan, undangan kepada 17 parpol di Tabanan bertujuan untuk memastikan kesamaan persepsi. Hal ini penting karena proses pendaftaran bakal calon legislatif akan dimulai pada 1-14 Mei 2024.
“Ini seperti rapat koordinasi, kami memperjelas persyaratan bakal calon karena proses pencalonan kali ini akan didaftarkan atau di-input sendiri lewat Silon,” tandasnya.
Weda Subawa menjelaskan, dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif tahun ini, tidak ada persyaratan khusus atau berbeda dibandingkan dengan persyaratan pada Pemilu 2014 sebelumnya. Persyaratan yang diperlukan masih sama, yang membedakan adalah pendaftaran secara online yang dilakukan melalui parpol.
“Kalau sekarang bedanya karena pendaftaran secara online,” ucapnya
Weda Subawa mengundang Ketua parpol, LO (liaison officer), hingga petugas administrasi dalam rapat Selasa kemarin agar mereka benar-benar memahami proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi Bacaleg.
“Pada Pemilu 2014, Parpol masih harus membawa berkas banyak ke KPU, tetapi sekarang tidak lagi karena semuanya di-input secara online lewat Silon,” ujarnya.
Selain mengundang parpol, KPU Tabanan juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, kejaksaan, dan kepolisian dalam persiapan pendaftaran calon legislatif. Koordinasi ini bertujuan agar proses pendaftaran calon legislatif dapat berjalan dengan lancar.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait karena proses pendaftaran calon legislatif hanya berlangsung selama dua minggu yang singkat untuk kelancaran pengurusan berkas persyaratan yang dibutuhkan,” katanya.
Setelah proses pendaftaran selesai, KPU Tabanan akan melanjutkan dengan verifikasi berkas terhadap persyaratan bakal calon yang sudah di-input lewat Silon sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). Proses verifikasi ini akan dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.
“Kami berharap proses pendaftaran bakal calon legislatif akan berjalan lancar tanpa ada masalah,” pungkasnya. (jon)








