
KUTA – Seorang perempuan asal Slovakia berinisial PT (34) dideportasi pada Minggu (16/4/2023). Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dikenakan kepadanya karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal sebagai agen properti di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito menuturkan, PT merupakan temuan patroli digital yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Berawal dari informasi aktivitas promosi properti di media sosial, petugas akhirnya melakukan penelusuran lebih lanjut termasuk melalui pemeriksaan status keimigrasian PT.
“Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” sambung Sugito.
Berbekal itu, Tim Inteldakim kemudian melakukan pemanggilan terhadap PT guna diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, PT diketahui baru pertama kali datang ke Indonesia. Dia masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 24 Januari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan berlibur.
“Dalam pemeriksaan, PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang ia gunakan untuk menawarkan properti,” tambahnya.
Sebagai akibat dari perilakunya, PT dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan, sebagaimana termuat dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian PT sudah kami lakukan tadi pagi menggunakan penerbangan Air Asia QZ502 rute Denpasar-Singapura, kemudian Air China CA970 rute Singapura-Beijing. Setelah itu, dilanjutkan dengan penerbangan Air China CA841 rute Beijing-Vienna,” bebernya. (adi/jon)








