
DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan dalam rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Bali, Senin (10/4/2023).
Kedua Ranperda yang ditetapkan yakni, Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Rapat paripurna yabg dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi wakilnya, dihadiri bersama anggota dan dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardhana Sukawati.
Sebelum kedua Ranperda ditetapkan, sikap dewan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dibacakan oleh I Nyoman Budiutama.
Dalam penyampaiannya Nyoman Budiutama, setelah Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, akan menjadi payung hukum yang kuat.
Terutama bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat, serta turunan peraturan pelaksanaan di bawahnya.
“Terpenuhi juga tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Bali dalam menyiapkan regulasi. Sebagaimana yang diamanatkan,” katanya
Menurutnya dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang menjadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.
“Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, terpenuhi juga tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Bali dalam menyiapkan regulasi,” ujarnya.
Sementara Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pelaksana langsung di lapangan, dapat melaksanakan tugasnya. Berkoordinasi dan berkerja sama secara lebih jelas, tegas dan optimal, dalam menegakkan Perda dan perkada.
Sebab, dalam penegakan Perda sudah didukung aturan yang ada sebagai dasar hukum yang kuat dan anggaran yang proporsional antara urusan wajib dan urusan pilihan.
Politisi PDIP Asal Kintamani ini menambahkan upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung kinerja Satpol PP dan PPNS adalah senantiasa melakukan penguatan kapasitas kelembagaan (capacity and institutional building) dalam menjaga eksistensinya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal.
Sementara dalam penguatan kapasitas kelembagaan dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
“Keberadaan PPNS yang terbatas dan terkadang tersebar, maka dapat dilakukan pembentukan Satuan Tugas/ Gugus Tugas (task force) dalam semacam Tim Yustisia atau yang sejenis, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugasnya di lapangan,”pintanya.
Sementara Ni Wayan Sari Galung menyampaikan penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat beberapa poin perubahan.
Meliputi perubahan Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD. Perubahan atas Sumber Pendanaan, serta beberapa penyesuaian dasar hukum lainnya sesuai perubahan peraturan perundang-undangan.
Seperti Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU Nomor 6 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak,” pungkasnya. (arnn)








