
KUTSEL – Prof I Nyoman Gde Antara hingga saat ini masih menjabat sebagai rektor Universitas Udayana. Meski belum lama ini, dia telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI).
Ditanya soal itu, Tim Hukum Unud, Dr Nyoman Sukandia SH MHum mengungkapkan, Dirjen Dikti tentu akan meneliti kasus yang terjadi. Jika kasusnya adalah tertangkap tangan, maka menurut dia tidak dimohon mundur pun, pasti akan dimundurkan.
Sementara persoalan yang terjadi saat ini, katanya tidaklah seperti itu. Karena itulah maka harus dilakukan penelitian terlebih dahulu mengenai sangkaannya, pembuktiannya, unsur-unsurnya, ada atau tidaknya kerugian negara, ada atau tidak keuntungan pribadi, dan lain sebagainya.
“Tapi Unud ini masuk ke kas negara kok. Dan kalau itu dianggap sebagai keuntungan, itu adalah Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sebutnya, Kamis (16/3/2023).
Sukandia pun kemudian mempertanyakan, apakah kasus semacam itu layak untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penonaktifan Prof Antara dari jabatan Rektor Unud. Menurutnya itu adalah hal yang tidak perlu, mengingat pekerjaan yang diemban sebagai seorang rektor.
“Biarkan bekerja dahulu. Apalagi kami akan praperadilan nanti. Kalau sampai ini buru-buru Pak Rektor dinonaktifkan, kasihan. Banyak sekali pekerjaan yang harus dilakukan, apalagi ini menjelang penerimaan mahasiswa baru. Siapa yang bisa menjalankan?” ucapnya. (adi/jon)








