
TABANAN – Masyarakat di Banjar Mekayu, Desa Lalanglinggah, Selemadeg Barat mengeluhkan kepulan asap yang berasal dari pembakaran kayu sisa produksi dari pabrik pembuatan triplek PT. Sejahtera Abadi Wanaindo. Atas keluhan masyarakat tersebut, gabungan Komisi I dan II DPRD Tabanan langsung melakukan sidak ke lokasi, Rabu (8/2/2023).
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi tersebut langsung menysar lokasi dan menemukan ada bekas pembakaran siswa kayu untuk pembuatan triplek. Ternyata hal tersebut sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir sehingga sangat mengganggu masyarakat sekitarnya. Juga dikeluhkan karena asap yang pekat juga membuat sesak nafas.
Perwakilan masyarakat meminta agar pembakaran tersebut tidak dilakukan lagi dan dicarikan solusi lainnya. Masyarakat juga meminta agar perusahaan tersebut data berpartisipasi menjaga lingkungan Karena aktivitas pembakaran kayu sisa tersebut dapat mencemari lingkungan khusus udara. Bahkan masyarakat mengancam akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang bila terjadi pembakaran lagi.
Sementara pihak PT. Sejahtera Abadi Wanaindo mengakui membakar sisa kayu pembuatan triplek tersebut begitu saja. Di hadapan dewan dan masyarakat, mereka berjanji tidak lagi melakukan pembakaran secara manual. Mereka berjanji sisa produksi akan dibakar pake broler kedepannya dan akan dikeringkan kemudian dipecah menjadi serbuk. Pihak perusahaan juga berjanji tidak akan melakukan pembakaran sisa produksi lagi kedepannya.
Ketua komisi I, Putu Eka Putra Nurcahyadi meminta PT. Sejahtera Abadi Wanaindo tetap mengacu pada kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
“Kesepaktan tersebut harus dilaksanakan dan tetap menjaga lingkungan disekitar pabrik. Karena ini sudha menjadi sorotan masyarakat,” tandasnya.
Eka juga memint pihak perusal segera membuat alat pembakar yang ramah lingkungan dan tidak menghasilkan asap atau mengolah kayu sisa produksi triplek diolah menjadi benda lainnya yang tidak merusak lingkungan.
“Ini akan menjadi catatan dari perangkat daerah terkait dan desa agar tetap mengawasi sesuai perjanjian antara desa dengan pihak perusal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (jon)








