BULELENG – Lantaran aksi pencurian yang dilakukan terekam CCTV, Gede Tila Ariasa (24) beralamat Banjar Dinas Abasan Desa Sangsit Kecamatan Sawan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Mantan karyawan Toko Krisna Mart Girimas ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Sawan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban, Gede Sutarma Jaya (36) terkait dugaan kasus pencurian yang terjadi Jumat (6/1/2022).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Tim Opsnal menangkap terduga pelaku dirumahnya berikut barang bukti berupa uang tunai Rp150 ribu dan 7 batang rokok hasil curian,” ungkap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa di Mapolsek Sawan, Senin (9/1/2022).
Mantan Wakapolsek Banjar ini memaparkan aksi pencurian oleh terduga pelaku yang diberhentikan kerja pada tanggal 5 Januari 2025 oleh pemilik toko (korban), terungkap saat korban membuka toko pada hari Sabtu (6/1/2023).
“Saat mengecek uang modal di laci kasir, ternyata tidak ada dan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Kejadian tersebut, langsung dilaporkan ke Polsek Sawan lengkap dengan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV,” ungkapnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Dari pemeriksaan yang dilakukan, terduga pelaku mengakui perbuatannya, pada hari Jumat (6/1/2023) pukul 23.07 wita,” jelasnya.
Setelah masuk dari pintu belakang, lanjut Sudiasa, terduga pelaku yang mengetahui tempat menyimpan kunci laci kasir langsung membuka laci dan mengambil uang yang ada di dalam laci. “Terduga pelaku mengakui perbuatannya, kemudian uang hasil curian selain digunakan sendiri, juga diberikan kepada dua rekannya yakni KM (20) dan KAS (20),” uraiannya.
Kepada KM (20) diberikan Rp100 ribu, sementara KAS (20) diajak makan dan minum, sisanya sebesar Rp150 ribu dan 7 batang rokok, selanjutnya disita sebagai barang bukti.
“Kasus ini masih didalami dan dikembangkan, terhadap terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP ancaman hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (kar,dha)