BULELENG – Mandeknya pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2022-2042 yang diusulkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster mendapat perhatian Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi.
Setelah mencermati keputusan pencabutan rencana pembangunan Bandara Internasional di Bali Utara dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B.0203/Setkab/Ekon/04/2022 tanggal 28 April 2022, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng ini mendorong Pansus Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042 untuk melanjutkan pembahasan.
“Selaku Ketua Komisi II DPRD Bali dan wakil rakyat Buleleng, kita mendorong Pansus yang diketuai A. Ngurah Adhi Ardhana untuk menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut,” tandas Kresna Budi usai memimpin rapat evaluasi dengan Anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Buleleng dan pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Buleleng, Senin (2/1/2022).
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buleleng ini menegaskan, selain memenuhi syarat formil yakni pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Bali 2022-2042 dilakukan setelah 5 tahun penetapan Perda RTRW Provinsi Bali 2009-2029, materi perubahan pada Ranperda antara lain penetapan lokasi definitif pembangunan Bandara Internasional di Bali Utara juga sangat dibutuhkan.
“Namun demikian, agar tidak menjadi polemik dan menghambat rencana pembangunan strategis nasional, akan lebih bijak bila klausul Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042 khususnya terkait penetapan lokasi Pembangunan Bandara Internasional di Bali Utara, dikembalikan pada kebijakan nasional, di Bali Utara,” tegasnya.
Entah, nanti lokasinya di Bali Utara bagian barat atau timur, keputusannya ada pada Kementerian Perhubungan dan sangat tergantung kajian teknis serta didukung kajian strategis terkait lainya. “Yang jelas, secara regulasi dan komitmen Pemprov Bali mendukung program strategis nasional tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pusat untuk menentukan lokasinya, demi Bali di Bali Utara,” pungkasnya. (kar,dha)