
BULELENG – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 sebesar Rp 2,7 Juta disikapi serius Pemkab Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan arahan Disnaker Provinsi Bali serta hasil rapat koordinasi melibatkan DPC SPSI, APINDO, Akademisi, BPS dan pengawas, Disnaker Buleleng menetapkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2,716 Juta atau naik 6,8 % dari UMK sebelumnya Rp2,542 Juta.
“Sesuai hasil rapat melibatkan SPSI, APINDO, Akademisi, BPS dan pengawas, kita sepakat menaikkan UMK dari sebelumnya tahun 2022 itu Rp 2.542.312,33 menjadi Rp 2.716.206,49, naik sebesar 6,8 %. Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023,” ungkap Kepala Disnaker Buleleng Komang Sumartajaya usai memimpin rapat di Aula Kantor Disnaker Buleleng, Sanin (28/11/2022).
Mantan Kepala BKBP Buleleng ini menandaskan keputusan tersebut diperoleh berdasarkan rumus yang ada pada Permenaker Republik Indonesia No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Pada Permenaker itu nilai kenaikan upah maksimal 10 persen, tidak boleh lebih dan kita kan inflasinya di bawah sehingga mengacu ke pasal 3, naik sebesar 6,84 persen. Perhitungannya juga mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana saat ini pertumbuhan ekonomi kita minus 1,22,” terangnya.
Penerapan UMK masih bisa fleksibel, mengingat dampak Covid-19 belum pulih sepenuhnya.
“Akhirnya mengambil jalan tengah daripada tidak seratus persen dibawah Permenaker maksismal 10 persen, sehingga bisa menambah daya beli masyarakat, khususnya pekerja,” tandasnya.
Senada dengan Kadisnaker Buleleng, Ni Luh Putu Ernila Utami selaku Ketua DPC SPSI Kabupaten Buleleng menyatakan para pekerja sangat mengerti dengan situasi dan kondisi perusahaan, apalagi di Bali berbasis pariwisata, dimana hari kerja tidak full sebulan.
“Masuk kerja pakai sift sehingga berimbas pada upah yang dibayarkan, tidak penuh dan itulah pengertian kawan-kawan kita para pekerja. Itu sudah berlangsung dua tahun lebih,” ungkapnya.
Penentuan UMP dan UMK setiap tahun yang salalu menjadi polemik, sudah diperjuangkan kawan-kawan pekerja di pusat.
“Tuntutan organisasi buruh di pusat 13 persen, tapi Permenaker No 18 tahun 2022 menetapkan maksimal atau tidak lebih dari 10 persen, harusnya jangan maksimal, kan judulnya minimal,” tandas Ernila sembari berharap negara bisa hadir untuk menjamin terpenuhinnya hak-hak tenaga kerja dan menjaga daya beli masyarakat dengan mempertimbangkan kelangsungan kegiatan kerja dan usaha. (kar/jon)








