
TABANAN – Di Tabanan, perwakilan buruh, pengusaha , akademisi difasilitasi pemerintah sudah menyepakati besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023. Namun Dinas Tenaga Kerja Tabanan belum berani membeberkan besaran prosentase kenaikan UMK Tabanan ataupun jumlah.
Di sisi lain, Serikat pekerja Tabanan mengungkapkan kesepakatan antara Disnaker dan Dewan Pengupahan antara lain, Serikat Pekerja, Serikat pengusaha dan Akademisi dalam pembahasan UMK tahun 2023. UMK Tabanan tahun 2023 disepakati naik 6,84 persen atau Rp180.834,46, dari Rp2.643.778 akan menjadi Rp2.824.613.
“Jumlah itu sudah disepakati dan akan diusulkan untuk ditetapkan oleh Gubernur Bali,” kata Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tabanan I Ketut Budiarsa.
Ia menjelaskan, sesuai Permenaker 18 tahun 2022 bahwa UMK Tabanan 2023 itu disepakati meningkat sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kemudian, perhitungan angka inflasi September 2021-September 2022 Provinsi Bali sebesar 6,84 persen. Dan data pertumbuhan ekonomi di Tahun 2021 sebesar 1,97 persen.
Kenaikan ini sudah sesuai dengan Permen tersebut. UMK naik ini, hanya bisa dinikmati dalam setahun. Apalagi, saat ini harga BBM sudah naik dan di tahun 2023 diprediksi terjadi resesi.
“Kalau tidak diperjuangkan naik, bagaimana bisa menikmati UMK itu,” ungkapnya.
Menurut dia, perjuangan kenaikan ini, memang menjadi hal yang berharga. Meskipun saat ini ada stimulus Rp 600 ribu untuk pekerja. Hal itu, hanya bisa dinikmati yang masuk BPJS. Di luar itu masih banyak pekerja yang tidak mendapat stimulus. Harapannya, tetap ada perlindungan keberlangsungan pekerjaan pekerja dengan UMK yang naik.
“Yang terpenting mereka harus dilindungi keberlangsungan kerjanya,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra belum bersedia mengungkapkan besaran kenaikan UMK Tabanan tahun 2023.(jon)








