
BULELENG – Kebijakan Pemprov Bali berupa Pergub No 43 tahun 2022 dan Pergub No 54 tahun 2022 dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) mendapat respons positif masyarakat.
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB serta pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, membuat animo pemilik kendaraan sebagai wajib pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya makin tinggi.
“Dengan animo WP yang semakin tinggi untuk membayar pajak kendaran bermotor, target PKB tahun 2022 bisa kita capai bahkan melampaui target,” ungkap Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD P2RD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, Jumat (4/11/2022).
Wijaya menandaskan, dari tiga pokok pajak yang dipungut UPTD P2RD Kabupaten Buleleng masing-masing Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kebandaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), hingga 31 Oktober 2022 sudah mencapai target.
“Untuk PKB, realisasi penerimaan hingga tanggal 31 Oktober 2022 sudah mencapai Rp96.961.257.950 atau 100,09 % dari target yang ditetapkan sebesar Rp96.873.849.386, sementara untuk realisasi penerimaan BBNKB baru mencapai R52.605.127.700 atau 83,51 % dari target sebesar Rp62.991.276.235 Kekurangannya sebesar Rp10.386.148.535, kami upayakan bisa tercapai hingga tanggal 31 Desember 2022,” jelasnya.
Sementara untuk penerimaan PAP, sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 sudah mencapai Rp258 Juta atau 99,23 % dari target yang ditetapkan Rp260 Juta.
Ia menambahkan, animo WP untuk membayar PKB maupun BBNKB dan PAP patut diapresiasi sebagai peran serta warga masyarakat dalam pembangunan daerah dan nasional.
“Animo WP membayar PKB menunjukkan kebijakan Gubernur Bali berupa diskon, penghapusan sanksi bunga dan denda keterlambatan membayar PKB serta pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, mendapat respons positif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Bentuk sinergitas pemerintah dengan WP ini, tidak hanya diharapkan dapat meringankan beban masyarakat tapi juga mendorong percepatan pemulihan ekonomi dari sektor PKB, BBNKB dan PAP.
“Kami mengajak dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan diskon PKB dan BBNKB yang akan dilaksanakan hingga tangga 29 Desember 2022,” pungkasnya. (kar/jon)








