
BULELENG – Lantaran 1 dari 4 bakal calon (balon) rektor dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi, panitia pemilihan rektor Undiksha Singaraja periode 2023-2027 mengumumkan perpanjangan tahapan pendaftaran balon rektor.
Perpanjangan tahapan pendaftaran, tanggal 3 – 9 November 2022 diputuskan rapat senat berdasarkan laporan panitia pemilihan rektor yang diketuai Ida Bagus Adnyana.
“Berdasarkan laporan panitia pemilihan rektor kepada senat, ada satu dari empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ungkap Nyoman Sudiana selaku Ketua Senat Undiksha Singaraja usai memimpin rapat di Ruang Ganesha III, Rabu (2/11/2022).
Mantan rektor Undiksha Singaraja periode 2010 – 2015 ini memaparkan, sesuai laporan panitia Pilrek pada tahapan pendaftaran bakal calon tanggal 26 September – 14 Oktober 2022, ada 4 orang pendaftar masing-masing Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., Prof. Dr. I Nengah Suparta, M.Si., Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes., dan Dr. I Wayan Artayasa, S.Pd.,M.Pd.
“Pada tahapan verifikasi administrasi, I Nengah Suparta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan gugur sebagai bakal calon rektor. Sementara bakal calon yang lainnya, I Wayan Lasmawan, I Ketut Sudiana dan I Wayan Artanayasa dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” urainya.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Senat No 2 tahun 2022 tentang Pemilihan Rektor dan Peraturan Senat No 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Rektor, untuk bisa melanjutkan tahapan Pilrek jumlah minimal balon rektor adalah 4 orang.
“Atas hal tersebut melalui rapat Senat Undiksha diputuskan perpanjangan pendaftaran bakal calon rektor tanggal 3 – 9 November 2022, dengan waktu sesuai jam kerja,” terangnya.
Melalui rapat senat juga diputuskan penetapan 3 orang pendaftar yang memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon rektor dan pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi dinyatakan gugur, namun masih bisa kembali mendaftar. (kar/jon)








