
BULELENG – Komitmen dan upaya menuntaskan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Provinsi Bali dilakukan wakil rakyat Bali di Senayan, Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, 3 legislator Bali masing-masing Ketut Kariyasa Adnyana, I Nyoman Parta dan IGN Alit Kelakan, mendapatkan tugas khusus mengawal pembahasan RUU yang akan menjadi dasar, payung hukum pembangunan Bali Era Baru.
“Sejak dua bulan lalu, saya bersama Nyoman Parta dan Alit Kelakan ditugaskan mem-backup, mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Bali yang dilakukan oleh Komisi II DPR Republik Indonesia,” tandas Anggota Komisi IX DPR Republik Indonesia Ketut Kariyasa Adnyana usai Sosialisasi dan Kampanye Percepatan Penurunan Stunting di Desa Sambangan, Selasa (4/10/2022).
Didampingi Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa, politisi asal Busungbiu ini mengungkapkan selain percepatan, penugasan untuk mem-backup dan mengawal pembahasan RUU Provinsi Bali juga dilakukan agar materi RUU sesuai dengan semangat dan harapan masyarakat Bali. “Bagaimana Bali yang selama ini masih termasuk dalam wilayah Bali, NTB dan NTT, bisa memiliki payung hukum sendiri, sebagai Provinsi Bali,” terangnya.
Dasar hukum tentang Provinsi Bali sangat dibutuhkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Bali dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Selama ini, kita masih menggunakan UU RI No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil,” terangnya.
Ia berharap, dengan adanya UU tentang Pembentukan Provinsi Bali sebagai dasar hukum keberadaan suatu pemerintahan daerah, apa yang menjadi harapan dari masyarakat Bali, yakni pembangunan Bali Era Baru akan dapat terwujud.
“Tentu, akan memudahkan dan lebih meyakinkan dalam perencanaan pembangunan, tidak lagi ada istilah pembangunan Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat, tapi pembangunan Bali sebagai satu kesatuan yang utuh. Termasuk dalam pemberdayaan potensi yang kita miliki dan penanaman modal investasi dalam pembangunan Bali,” tandasnya.
Kariyasa juga berharap, dengan doa dan dukungan masyarakat Bali, pembahasan RUU Provinsi Bali dapat dituntaskan tahun 2022. “Sekarang dalam pembahasan, kita targetkan pembahasannya bisa tuntas tahun ini,” pungkasnya. (kar,dha)








