
TABANAN – Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 semakin mendekat. Berbagai persiapan dan proses terus bergulir. Kini Bawaslu tingkat Kabupaten telah membuka pendaftaran perekrutan Panwaslu Kecamatan termasuk di Tabanan.
Siapapun bisa mengikuti rekrutmen tersebut asalkan Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar. Asalkan memenuhi syarat berusia minimal 25 tahun dan minimal berpendidikan SMA.
“Bahkan ASN ataupun tenaga honorer bisa ikut mendaftar. Jika lolos, ASN akan diangkat menjadi Panwascam, maka yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN dan tidak menerima gaji selama menjadi Panwascam sampai berakhirnya masa tugas sebagai Panwascam,” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Kamis (15/9/2022).
Narta menjelaskan, perekrutan Panwascam mengacu pada keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 yang juga menyertakan penjelasan dari badan kepegawaian negara. Khusus untuk ASN yang berminat jadi Panwascam, mereka harus mengajukan surat izin ke atasan langsung.
“Kalau sudah mengantongi izin atasan langsung, ASN bisa mendaftar,” sebutnya.
Dikatakan, dengan aturan baru ini, ASN diberikan pilihan apakah tetap lanjut menjadi panitia ad hoc (Panwascam) dengan konsekuensi diberhentikan sementara dari jabatannya di Pemerintahan tanpa gaji dan tunjangan. Mereka hanya kan berhak atas honor yang besarannya telah ditetapkan Menteri keuangan.
“Untuk proses perekrutan, kami sudah mulai dengan sosialisasi ke seluruh kecamatan. Persyaratan ini sejak awal kami sosialisasikan, agar jangan sampai sudah melamar mundur lagi,” sergah mantan Komisioner KPU Tabanan ini.
Terkait proses rekrutmen, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Tabanan, I Made Winarya mengatakan masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwascam akan dimulai 21-27/9/2022.
“Setelah pendaftaran, kami akan melaksanakan seleksi administrasi yang akan dilakukan setelah pendaftaran ditutup,”ucapnya.
Bawaslu Tabanan menekankan proses seleksi yang cukup ketat. Berkas pendaftaran dibawa ke Bawaslu Tabanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Tujuannya untuk bisa mendapatkan Panwascam yang berkualitas sehingga mampu menerjemahkan regulasi pemilu secara umum. Apalagi posisi Panwascam sangat strategis, mengingat tugas dan kewenangannya sebagai garda terdepan mengawal proses Pemilu serentak.
“Mobilitas mereka di lapangan tentunya sangat tinggi untuk melakukan pencegahan pelanggaran selama proses tahapan pemilu. Termasuk mereka harus melakukan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran yang ada di wilayahnya masing-masing,”jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, I Gede Putu Suarnata menambahkan, terkait dengan tahap pendaftaran, jika sampai tanggal 27 September, belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran, 5 (lima) hari kedepan atau sampai Sabtu (8/10/2022).
“Kuota masing-masing kecamatan adalah tiga orang. Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat. Kalau masih kurang sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran, kami akan minta petunjuk Bawaslu Provinsi untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya.(jon)








