
TABANAN – Usulan Tabanan untuk penghapusan 3.100 hektar lahan sawah dilindungi (LSD) ke pusat, sampai kini belum ada kepastian. Bahkan usulan tersebut masih dikaji dan dibahas di Dirjen Kementerian Agraria dan Tata ruang (ATR). Kepastian ini ditunggu untuk pembahasan RTRW dan masuknya investasi ke Tabanan
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tabanan I Wayan Kotio usai rapat kerja dengan DPRD Tabanan , Minggu (11/9/2022) mengungkapkan, usulan Tabanan untuk penghapusan 3.100 LSD masih sedang dikaji dan dibahas di Dirjen Kementerian ATR. Bahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dan rapat lewat zoom dengan pihak kementerian ATR untuk dicapai kesepakatan.
“Usulan itu masih dikaji dan dibahas di Kementerian ATR, sampai kini belum ada kepastian,” ungkap Kotio.
Usulan penghapusan 3.100 hektar LSD tersebut berada di seluruh kecamatan khususnya di wilayah pesisir selatan Tabanan. Di lokasi tersebut mulai dari Pantai Nyanyi sampai Soka sebagian besar sudah dikuasai investor. Namun lahan tersebut masih banyak digarap warga sehingga masih terlihat hijau.
“Pusat melihat itu masih kawasan hijau, sehingga belum dianggap pusat. Bahkannya lahan masih digarap warga. Itu yang kini sedang dibahas di Kementerian ATR. Berapa nanti kesepakatannya,” sebutnya.
Diharapkan dengan adanya pembahasan 3.100 LSD termasuk 140 Hektar untuk jalan tol, ada kepastian bagi investor yang sudah memiliki lahan berinvestasi. Seperti membangun hotel dan fasilitas penunjang pariwisata lainnya..
“Investor perlu kepastian hukum. Dengan pelepasan status LSD mereka bisa mengurus izin dan pemerintah bisa memprosesnya. Selama masih berstatus LSD, sama sekali tidak boleh membangun apapun,” sergahnya.
Belum adanya kepastian soal penghapusan LSD tersebut juga berpengaruh dengan pembahasan revisi RTRW Tabanan yang sudah usang sejak 2011. Sementara RTRW dengan turunan RDTR, menjadi kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Tabanan. Sampai kini RTRW belum bisa diajukan ke dewan untuk dibahas.
“Usulan penghapusan LSD tersebut sangat berkaitan dengan pembahasan revisi RTRW. Selama belum ada kepastian dari kebijakan berapa LSD yang akan disepakati untuk dihapus, pembahasan revisi RTRW belum bisa dilakukan,” pungkasnya. (jon)








