BerandaDaerahBadungBerat, Syarat Pendataan Pegawai Non ASN, Wajib Lampirkan Slip Semua Gaji

Berat, Syarat Pendataan Pegawai Non ASN, Wajib Lampirkan Slip Semua Gaji

MANGUPURA – Pengawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemkab Badung sangat resah. Pasalnya, mereka diwajibkan mengumpulkan sejumlah persyaratan dalam rangka pendataan tenaga Non ASN. Salah satu persyaratan dianggap sangat berat, bahkan sejumlah pegawai Non ASN menyatakan menyerah.

Seluruh pegawai Non ASN khususnya pegawai kontrak yang jumlahnya ribuan disibukan dengan mencari berkas-berkas persyaratan yang harus dikumpulkan paling lambat Jumat 5 September 2022. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung meminta pegawai Non ASN melengkapi sejumlah berkas. Yaitu, photocopy SK yang sudah distempel dari awal kerja sampai SK tahun 2021 (tertanggal 8 juni 2021) rangkap satu untuk dilegalisir secara kolektif. Pengumpulan SK terakhir tanggal 5 September 2022.

Persyaratan berikutnya inilah yang dianggap sangat berat. Mengumpulkan bukti pembayaran gaji setiap bulan dari awal pertama kerja sampai tanggal 31 Desember 2021 (berkas lengkap dengan SP2D). berkas ini terakhir dikumpulkan tanggal 12 September 2022. Salah satu pegawai THL yang diangkat tahun 2005 mengaku sangat kesulitan mendapatkan berkas SP2D dari awal bertugas.

“Sepertinya saya akan menyerah saja, karena arsip SP2D itu sudah saya cari di Bagian Keuangan tapi tidak ada. Apakah tidak ada kemudahan bagi kami,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya yang dikonfirmasi, Senin (29/8/2022), membenarkan terkait dua persyaratan tersebut dalam rangka pendataan pegawai Non ASN. Terkait berkas bukti pembayaran gaji SP2D mulai awal kerja hingga tanggal 31 Desember 2021, untuk memastikan atau mencegah adanya pemalsuan SK.

Maka akan dicocokan antara SK dengan bukti pembayaran gaji setiap bulannya. Pendataan pegawai Non ASN ini lanjut Wijaya, merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ditanya soal proses seleksi P3K, Mantan Kabag Humas ini kembali menegaskan pengumpulan data-data ini adalah bagian dari Pendataan Pegawai Non ASN, bukan merupakan persyaratan untuk tahapan seleksi P3K.

“Kami belum berbicara soal seleksi P3K. Sesuai arahan Kemenpan RB kita diminta dulu melakukan pendataan tenaga Non ASN,”tegasnya. Sedangkan untuk seleksi P3K pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari pusat. (lit/jon)

- Advertisment -
%d blogger menyukai ini: