
MANGUPURA– Kekecewaan warga pemilik lahan yang dibebaskan di Jalan terompong Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, dijawab Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Bupati asal Desa Pelaga, Petang ini berjanji memberikan bantuan di luar uang ganti rugi.
Kepada wartawan seusai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Badung, Rabu (3/8/2022), Giri Prasta kembali menegaskan pembebesan lahan tersebut merupakan kebutuhan negara untuk kepentingan negara. Sehingga pihaknya perlu mendukung apalagi ini berkaitan dengan kesuksesan jalannya KTT G20.
“Persoalan yang ada di Peminge, kami pemkab badung telah melakukan komunikasi dan bersinergi, karena ini kebutuhan negara bukan Giri Prasta. Sekarang tidak ada yang namnaya ganti rugi tetapi yang ada adalah ganti untung,” ujar Giri Prasta.
Pihaknya mengaku telah mengintruksikan Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran untuk pemberian bantuan. Salah satu bentuk bantuannya untuk upacara agama.
“Kami di Pemkab Badung memiliki profram yang berkaitan dengan panca yadnya. pertayaannya sekarang bisa tidak dibantu? Sederhana amat sangat bisa,” tegasnya.
Mengenai besaran bantuan, Giri Prasta enggan menyebutkan. Namun ia menjelaskan akan mengakomodir kebutuhan masyarakat.
“Saya tidak akan berbicara tentang nilai, astungkara bisa dengan kemampuan APBD,”imbuhnya. (lit/jon)








