
JEMBRANA – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) mendatangi Kantor Bupati Jembrana Selasa (12/7/2022). Mereka mohon Bupati I Nengah Tamba melepaskan hak pengelolaan HPL di Gilimanuk untuk dijadikan Sertifikat Hak milik (SHM).
Kedatangan massa mengenakan pakaian adat yang dikoordinir Ketua AMTAG I Gede Bangun Nusantara lebih banyak dibandingkan saat beraudensi ke DPRD Jembrana. Mereka memenuhi area depan Kantor Dinas Kominfo dan meneriakkan yel-yel “Jembrana perubahan”.
Ketua AMTAG I Gede Bangun Nusantara mengatakan, tujuan kedatangan untuk memohon kepada Bupati Jembrana melepas hak pengelolaan tanah di Gilimanuk yang sudah ditempati warga sejak berpuluh-puluh tahun. Mereka selama ini membayar sewa tanah dan pajak bangunan ke Pemkab Jembrana.
“Amanah Undang-Undang Cipta Kerja melalui turunan PP 18 tahun 2021 menjadi dasar kekuatan hukum distatuskan tanah HPL menjadi hak milik,”ujar I Gede Bangun Nusantara.
Bupati I Nengah Tamba saat berdialog dengan pewakilan massa siap membantu masyarakat Gilimanuk menaikkan status tanah HPL menjadi SHM.
“Saya akan bantu, tetapi perlu proses,” ujar Tamba.
Bupati Tamba juga menyampaikan visi misi selama memimpin adalah membangun masyarakat Jembrana yang bahagia berlandaskan Tri Hita Karana.
“Jadi, kalau hari ini ada perjuangan masyarakat Gilimanuk untuk menaikan status HPL menjadi sertifikat hak milik itu kita bantu dan fasilitasi yang menjadi aspirasi,”tandasnya.
Bupati Tamba meminta dibentuk tim yang berperan mengawal aspirasi masyarakat sekaligus bekerja mengkaji berbagai aturan yang mendukung perubahan status sertifikat itu.
Ia meminta masyakarat bersabar karena prosesnya memerlukan waktu cukup lama. Terlebih, aset tersebut bukan milik pemerintah daerah maupun provinsi.
“Jangan disamakan dengan di Sumber Kelampok Buleleng. Tanah di Gilimanuk itu adalah aset pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah mengelola sebagai sumber pendapatan daerah dalam bentuk hak pengelolaan lahan (HPL),jelasnya. (ara)








