
BULELENG – Penyelidikan ‘duel maut’ yang menewaskan Ketut Arsa Wijaya (52) pada hari Kamis (7/7/2022) dini hari di Jalan Raya Banjar Dinas Tista Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu membuahkan hasil.`
Dengan bukti permulaan cukup dan keterangan saksi, penyidik telah menetapkan tiga orang masing-masing I Kadek S (48) dan I Putu RS (21) asal Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembarana serta I Ketut S (19) asal Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu sebagai tersangka.
“Serangkaian proses hukum, terhadap tersangka juga telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Buleleng,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Jumat (8/7/2022) sore usai upacara ‘Pedang Pora’, tradisi pisah sambut pejabat Kapolres Buleleng.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan ini memaparkan, dari hasil penyelidikan terungkap ‘duel maut’ ini berawal dari kesalahpahaman akibat serempetan di jalanan antara korban yang mengemudikan sepeda motor (spm) Nopol DK 4670 VAY dengan para tersangka yang mengendarai mobil pickup.
“Karena tidak terima diteriaki kata-kata ‘bangsat’, terduga pelaku menghentikan kendaraan, menghampiri korban, sehingga salah paham yang dipicu serempetan berlanjut sehingga terjadi tindakan pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Atas perbuatannya I Kadek S (48), I Putu RS (21) dan I Ketut S (19) dipersangkakan telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap sehingga mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (kar/jon)








