
DENPASAR – Penyidik Unit V Satreskirm Polresta Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan bos PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) Rizki Adam dan Marketing Ngurah Arta.
Kanit V Jusil Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Nengah Seven Sampeyana mengatakan, salah satu pertimbangan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan karena kedua tersangka kooperatif.
“Rizki Adam mengajukan permohonan penangguhan dengan penjamin keluarganya dan dikabulkan oleh penyidik akhir Mei lalu dengan pertimbangan syarat obyektif dan subyektif. Salah satunya tersangka yang kooperatif,”ujar Nengah Seven Sampeyana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/6).
Rizki Adam dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Iptu Seven Sampeyana memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Terpisah, Wayan Karta selaku kuasa hukum Ngurah Arta mengatakan, ada beberapa alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan.
Pertama, Ngurah Arta merupakan tulang punggung keluarganya dan harus merawat ayahnya yang sedang sakit. “Jadi, klien selain sebagai tulang punggung yang harus menafkahi keluarganya, juga perlu merawat ayahnya yang lagi sakit. Kalau dia tidak ada, siapa yang merawat?” kata Karta.
Ia menilai penyidik terburu-buru menetapkan Ngurah Arta sebagai tersangka atas dugaan penipuan penggelapan bermodus investasi yang dilaporkan beberapa member.
“Kliennya saya tidak ada niat menipu korban dengan iming-iming keuntungan. Dia hanya menjalankan tugas sebagai karyawan yang posisinya sebagai marketing di Kantor PT GSI, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar,”tegasnya.
Artinya, lanjut Wayan Karta, kliennya wajib memberikan penjelasan kepada orang yang datang ke perusahaan Goldkoin tersebut sesuai brosur dan atas arahan atasan. Ini berlaku juga bagi marketing lainnya di kantor tersebut yang berjumlah total sembilan orang.
“Hanya saja tepat ketika pelapor datang, Ngurah Arta yang bertugas dan wajib memberikan penjelasan. Maka dialah yang dilaporkan,” ungkapnya.
Berdasar semua pertimbangan itu, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan penyidik karena dinilai koperatif serta tidak menghilangkan barang bukti. (dum)








