
DENPASAR – Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian berjanji akan mengawal pembahasan Undang Undang (UU) Provinsi Bali yang saat ini sedang dibahas di DPR-RI. Dalam pembahasan di DPR-RI ada enam rancangan undang-undang yang dibahas dan salah satunya rancangan UU Provinsi Bali. Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat menyampaikan sambutan pada Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44 di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Renon, Denpasar Minggu (12/6/2022).
Dihadapan Gubernur Bali Wayan Koster, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dirinya telah diperintah Presiden Joko Widodo dan akan mengawal pembahasan UU Provinsi Bali di DPR-RI. Tito Karnavian mengatakan UU Provinsi Bali sebelumnya masih mempergunakan produk hukum zaman Belanda yakni undang-undang (UU RIS) nomor 64 tahun 1958 tentang pembentukan daerah Provinsi Tingkat I Bali.
“Produk UU tersebut pada zaman Belanda dan harus diganti dengan undang-undang yang baru,”tegasnya.
Menurut mantan Kapolri ini, dalam usulan perubahan UU tentang provinsi Bali tersebut sudah banyak masukan dan usulan yang disampaikan bahwa dalam UU yang baru nanti harus ada pengakuan khusus terhadap budaya Bali.
“Diperintahkan Presiden, akan memperjuangkan pasal khusus tergadap budaya Bali. Semua tradisi di Bali supaya dapat terlindungi dari arus modernisasi dan bisa tergerus oleh budaya luar,”katanya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi serta Ramah Tamah dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, NTB, NTT, di Gedung Kerta Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, beberapa bulan lalu telah memaparkan secara panjang lebar terhadap usulan perubahan UU yang lama.
Dalam paparannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Gubernur Koster.
Dalam Undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.Tujuan dari RUU ini agar pembangunan di provinsi Bali dapat diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi.
“Memang ini harus kita lakukan penyesuaian dan kami ingin pembangunannya di Bali ini bisa dijalankan dengan manajemen satu kesatuan wilayah yaitu Satu Pulau Satu pola dan Satu tata kelola. Karena Bali ini sangat kecil 5.646 km2 dengan jumlah penduduk nya cuma 4,2 juta jiwa, Kabupaten nya cuma 8 dan 1 kota, 57 Kecamatan dan 636 desa dan 80 Kelurahan dan kelebihnya di Bali Ada 1493 desa adat,” bebernya saat itu.
Undang-undang untuk Bali ini menurutnya penting untuk menata pembangunan di Bali yang berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga kebudayaannya. Karena Bali memiliki kekuatan di bidang budaya, tidak memiliki kekuatan dari sumber daya alam seperti dengan daerah-daerah lainnya. Bali kaya dengan adat istiadatnya, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang menjadi modal dasar dari kehidupan masyarakat di Bali yang harus dipelihara dengan baik.
Bali sebagai destinasi wisata terbaik di dunia sangat sensitif dengan berbagai isu seperti sekarang ini yang tengah diganggu oleh isu virus corona sehingga mengakibatkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali sudah mengalami gangguan.
“Karena itu, ke depan Kami memandang perlu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif, tentu harus dengan payung hukum yang memadai,” tegasnya. (arn/jon)








