
BULELENG – Tahapan akhir dari seleksi terbuka 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dilingkungan Pemkab Buleleng yakni Kadisnaker, Kadis APD dan Kadis Dukcapil tertunda sementara waktu. Karena, seleksi yang sudah masuk tahapan rekam jejak masih harus menunggu rekomendasi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Bukannya ditunda, tapi masih harus menunggu rekomendasi, hasil seleksi yang dilakukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap lima peserta seleksi JPTP Disdukcapil Buleleng,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Gede Wisnawa, Kamis (19/5/2022) usai memimpin rapat persiapan seleksi khusus JPTP Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng ini menegaskan, seleksi khusus bagi pelamar JPTP Disdukcapil Kabupaten Buleleng wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang Republik Indonesia No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Karena penetapan pejabat pada Disdukcapil merupakan wewenang menteri dalam negeri, maka Pemkab Buleleng mengusulkan lima pelamar JPTP Disdukcapil untuk diseleksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Usulannya sudah disiapkan dan segera kita sampaikan,” tegasnya.
Sembari menunggu hasil seleksi JPTP Disdukcapil, kata Wisnawa, panitia seleksi terbuka JPTP Pemkab Buleleng yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng tetap menggulirkan tahap seleksi rekam jejak terhadap pelamar JPTP Kadisnaker maupun Kadis APD.
“Sehingga, begitu rekomendasi Mendagri terkait hasil seleksi lima pelamar JPTP Disdukcapil turun, tahapan selanjutnya yakni verifikasi ASN terhadap hasil seleksi tiga JPTP bisa segera dilaksanakan. Harapannya, awal Bulan Juni 2022 mendatang pelamar terbaik sesuai rekomendasi ASN terhadap tiga pelamar dari masing-masing JPTP dapat ditetapkan Bupati Buleleng menjadi pejabat definitif Kadisnaker, Kadis APD dan Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng yang kosong karena pejabat sebelumnya sudah memasuki masa pensiun,” pungkasnya. (kar,dha)








