
BULELENG – Upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai potensi terus dilakukan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Buleleng. Selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkab Buleleng melalui Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) juga mulai menerapkan pemungutan retribusi parkir digital/elektronik (e-Parkir).
“Penerapan sistem pembayaran retribusi parkir pada tepi jalan umum dan tempat khusus secara digital, menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) juga dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat,” ungkap Kepala Dishub Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP, Selasa (10/5/2022) usai peluncuran e-Parkir di Jalan Diponegoro – Singaraja.
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng ini menegaskan sesuai arahan pemerintah pusat, pembayaran non tunai ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kebocoran pada pemungutan retribusi parkir.
“Dengan penerapan sistem pembayaran digital ini, kita juga menjadi lebih disiplin. Mudah-mudahan PAD akan semakin meningkat, begitu PAD meningkat tentunya pembangunan bisa berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat Buleleng bisa tercapai,” jelasnya.
Penerapan pembayaran retribusi parkir non tunai ini, juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan sesuai target tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp5 miliar. “Target dari retribusi ya, beda dengan pajak parkir yang kewenangannya di BPKPD,” terangnya.
Senada dengan Kadishub Buleleng, Ni Made Susi Adnyani selaku Sekretaris BPKPD Buleleng menambahkan pajak parkir dikenakan terhadap pihak swasta, penyelenggara parkir pada lahan yang dimiliki.
“Saat ini wajib pajak parkir belum terlalu banyak di Buleleng. Namun, BPKPD telah mendeteksi dan menginventarisir parkir yang dikelola pihak diluar pemerintahan seperti parkir yang dikelola desa adat dan pihak swasta,” ungkapnya.
Selain deteksi, BPKPD juga melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pengelola parkir non pemerintah. “Kita lakukan sosialisasi, mengimbau dan mengedukasi pengelola kantong-kantong parkir agar mendaftarkan diri menjadi wajib pajak parkir,” tandas Susi sembari menyebutkan tahun 2022, BPKPD menargetkan PAD dari pajak parkir sebesar Rp37,723 juta, sama dengan tahun 2021 dan terealisasi Rp13,756 juta. (kar,dha)








