
Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra
KARANGASEM—Sempat jeda sepekan usai putusan sela, Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan masker skuba Dinas Sosial Karangasem, Kamis (21/4/2022) besok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem , mengagendakan akan menghadirkan 11 orang saksi dalam sidang perdana agenda pembuktian terhadap perkara dengan terdakwa mantan Kadis Sosial, I Gede Basma dan enam terdakwa lainnya, yakni I Gede Sumartana selaku (PPTK), I Nyoman Rumia , I Wayan Budiarta, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, serta Ni Ketut Suartini.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy SH, melalui Kasi Intel, dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022), membenarkan 11 pejabat akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novyartha SH.M.Hum dan dua Hakim anggota Soebekti SH dan Nelson SH, itu.
“Besok ada 11 pejabat yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial. Selain delapan Camat juga ada beberapa pejabat penting di lingkungan Pemkab Karangasem,” ucap Semara Putra.
Dikatakan, pejabat yang dihadirkan dalam persidangan nanti, beberapa diantarannya sering disebut-sebut dalam dakwaan Penuntut Umum, maupun dalam eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
“Mereka sudah dikonfirmasi dan menyatakan bersidia untuk didengar keterangannya dalam persidangan besok,” ungkapnya.
Seperti terungkap dalam dakawaan Jaksa, pengadaan masker Dinas Sosial sebanyak 512.797 pcs melalui dana BTT tahun 2020 senilai Rp 2,9 miliar itu, memunculkan kerugian negara mencapai Rp 2.617.362.507.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Basma dan enam orang mantan anak buahnya diancam melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dawaan primer.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Basma dkk diancam melanggar Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wat/jon)








