
KLUNGKUNG- Hakiki (36), pria asal Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasangsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sepertinya tidak tahu diuntung. Sudah diajak bekerja, ia justru malah nekat mencuri motor majikannya, Zamhari (36).
Hakiki harus mempertanggung jawbakan perbuatannya. Ia kini meringkuk di balik terali besi tahanan Polres Klungkung. Ia diringkus aparat Satuan Reserse Polres Klungkung di rumahnya di Sumenep, Jawa Timur.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana bersama Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko serta Kasubag Humas Iptu Agus Widiono, Kamis (14/4/2022) membeberkan kronologis penangkapan Hakiki. Bermula adanya laporan korban Zamhari warga beralamat Dusun Takmung, Kecamatan Banjarangkan ke Polres Klungkung.
Korban mengaku mekhilangan motor jenis Yamaha Mio DK 3730 LL, yang diparkir di halaman rumahnya. Saat kejadian, Sabtu (2/4/2022) pukul 11.00 wita, korban berada di Pasar Galiran membantu istrinya berjualan.Pulang dari berjualan melihat motor miliknya sudah tidak ada di halaman rumah. Pelaku dengan mudah membawa kabur motor majikannya itu, karena kuncinya masih nyantol
“Korban akhirnya melapor ke Polres Klungkung. Berbekal laporan itu, anggota mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan melakukan analisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah salah satu dari buruh korban dan diketahui keberadaannya di Sumenep,” ungkap AKBP Dhanuardana.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap 10 April 2022 di rumahnya di Sumenep. Pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor beserta surat-surat dan handpone diamankan di Polres Klungkung. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yan)








