
BADUNG – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja melibatkan pasangan kekasih berinisial GMSA (31) dan AD (32).
Kasat Reserse Narkoba Polres Badung AKP Budi Artama menjelaskan ke wartawan terkait kronologis penangkapan kedua pelaku hingga diterbitkanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Keduanya ditangkap sedang pesta ganja di sebuah vila di Jalan Raya Kedampang, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat (18/3/2022).
“Kami menemukan barang bukti bekas pakai ganja seberat 2,2 gram dan pengakuan mereka barang itu dibawakan oleh temannya. Keduanya juga menjalani tes urine dan hasilnya positif,”ujar AKP Budi Artama saat konferensi pers depan lobby Polres Badung yang dihadiri kuasa hukum kedua pelaku, Buce Karel, Kamis (14/4/2022).
Dari TKP, kedua pelaku dibawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan labih lanjut. Penyidik juga mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Badung.
“SPDP ini wajib kami lakukan karena menyangkut penyitaan barang bukti,”ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, GMSA yang kabarnya merupakan cicit salah satu pahlawan nasional itu bersama AD tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Karena alasan tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung untuk melakukan asesmen.
Hasilnya, kedua pelaku dinyatakan sebagai pengguna dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
“Ini berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 yang syaratnya penyalahguna narkoba tidak terlibat jaringan dengan barang bukti ganja di bawah 5 gram sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 04 tahun 2010,”tegasnya.
Budi Artama juga menjelaskan pihaknya menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus narkoba ini.
“Ada permohonan juga dari keluarga untuk rehabilitasi. Keduanya direhab di panti rehab swasta Anargya, Renon, Denpasar, selama tiga bulan,”bebernya.
Sementara, pengacara Buce Karel membantah adanya praktik damai atau dikenal istilah ’86’ terhadap kasus kliennya.
“Jadi intinya pemberitaan kasus ini ’86’ (berdamai) di Polisi itu tidak benar,”tegasnya. (dum)








