
KLUNGKUNG- Aparat dari satuan Narkoba Polres Klungkung berhasil meringkus dua orang pelaku kejahatan narkoba, IK. Agus Yaw alias Agus (24) dan PAW alias Ajus (27) pada 1 April 2022.
Agus merupakan warga Banjar Dinas Delod Yeh Kawan, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Sedangkan Ajus berasal dari Banjar Dinas Telun Wayah Betenan, DesaTri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan Agus berupa 1 paket sabu dengan berat 0,38 gram bruto atau 0,23 gram netto.
Sesuai pengakuan tersangka Agus, narkotika tersebut adalah hasil dari membeli secara bersama dengan temannya yang berinisial PAW alias Ajus secara patungan seharga Rp 300.00. Tapi narkotika itu belum dibayar alias masih hutang karena kedua tersangka belum punya uang.
Barang haram itu dibeli lewat pesan messenger dari teman Agus di akun facebook, bernama Boby.
“Berbekal keterangan tersangka Agus, kami lalu melakukan pengembangan, berhasil menangkap PAW alias Ajus di rumahnya Banjar Dinas Telun Wayah Betenan, DesaTri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem,” tandas Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Selasa (12/4/2022)
Tersangka Agus dan Ajus sama-sama dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Polisi juga berhasil meringkus pengedar narkoba, IKS alias Gundul (25). Gudul diringkus di rumahnya di Dusun Payungan, Desa Selat Kecamatan Klungkung.
Petugas mengamankan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat total 2,28 gram brutto atau 1,08 gram netto. Tersangka Gundul masuk katagori pengedar, dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Serta menangkap tersangka PAS alias Sangut (23) dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,90 gram bruto atau 0,30 gram netto. Pria beralamat Jalan Dewi Sartika, Gang Gatot Kaca, Lingkungan Besang Kangin Kecamatan Klungkung ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(yan)








