
KLUNGKUNG- Korban persetubuhan oleh ayah tiri, SL (17) saat ini mengalami tekanan fsikologis. Sebab, sejak tahun 2021, SL dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, BAW (52) di tempat kos-kosan, salah satu kampung di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Tidak itu saja,SL selalu diancam jika tidak mau melayani keinginan BAW.
Menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, korban (SL) menjadi pendiam dan kerap murung setelah disetubuhi oleh ayah tirinya, BAW. Perubahan perilaku dari korban ini, juga membuat kasus ini terkuak.
Ario Seno Wimoko mengatakan, saat ini korban masih mengalami tekanan psikologis. Apalagi ada pemaksaan disertai ancaman dari BAW, ketika hendak menyetubuhi korban.
Terkait hal ini, pihaknyatelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindunhan Anak Pemkab Klungkung, serta pihak Bapas.
“Kami sudah koordinasikan, agar korban juga mendapatkan pendampingan psikologis,” kata Ario Seno Wimoko, Senin (11/4/2022).
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah majikan SL, Ida Kusumawati melaporkan peristiwa yang dialami SL ke Polres Klungkung.
Ironisnya, pelaku bukannya bertanggung jawab, melainkan ia melarikan diri bersama istriya yang juga ibu kandung korban ke Lombok, dirumah mertuanya. Tapi pelarian BAW akhirnya berakhir di tangan aparat Polres Klungkung.
Ia berhasil di tangkap di Lombok dan langsung diseberangkan ke Klungkung.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (yan)








