
KARANGASEM—Tower bodong semakin menjamur di Karangasem. Sempat ditertibkan, namun vendor yang membangun usaha tower itu tetap membandel. Mereka berdalih menara yang dibangun sebagai uji coba untuk menyisir jaringan (survey signal).
Ulah nakal para vendor tersebut membuat Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika geram. Bahkan, untuk memastikan tower itu masih tetap dibangun (sebelumnya sudah sempat ditertibkan petugas Sat Pol PP), dia langsung melakukan sidak ke objek pembangunan tower yang dibangun di Dusun Santi tersebut, Sabtu (9/4/2022).
Dalam sidaknya itu, Politisi PDI Perjuangan asal Juuk Legi, Desa Duda Timur ini, didampingi Camat Selat I Nengah Danu. Tiba dilokasi, Suastika bebar-benar dibuat tersentak. Pasalnya pembangunan tower yang sudah sempat dihentikan oleh Dinas Sat Pol PP, pembangunan towernya sudah sampai di puncak dan mendekati finish.
“Ini harus segera dihentikan, karena Investor dalam membangun usaha towernya sudah berlawanan dengan program Pemkab Karangasem dan Pemprov Bali untuk meminimalisir wilayah blank spot di Karangasem,” tegas Suastika, Minggu (10/4/2022).
Suastika menilai, uji coba jaringan hanya alasan saja, agar provider bisa membangun tower tanpa harus melengkapi persyaratan izin yang dikeluarkan pemerintah.
“Informasinya ada 14 tower bodong, tersebar di beberapa kecamatan dan sebagian sudah dibangun. Ini jelas sangat merugikan. Kami mendesak dinas terkait segera menyikapinya,” tegas Suastika.
Mengantisipasi terjadinya praktik kotor tersebut, Suastika mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPSP), bisa menjalin kerjasama dengan pihak PLN.
“Saya rasa langkah ini sangat penting dengan tujuan PLN tidak memberikan sambungan listrik kepada vendor tower sebelum memiliki izin lengkap,” tandasnya.
Kepala Dinas PMPSP Karangasem, I Ketu Merta Dina menegaskan, sejauh ini pihaknya belum pernah mengeluarkan selembar izin kepada vendor untuk membangun tower di wilayah Selat, termasuk juga wilayah lainnya. Itu dilakukan karena pihaknya lebih mengutamakan pembangunan tower pada wilayah blank spot.
“Di Kecamatan Selat, awalnya ada provider yang membangun tower di wilayah Santi (dekat Kantor Camat Selat). Sat Pol PP sudah sempat melakukan penertiban. Nah kalau benar pembangunannya dilanjutkan tentu segera akan kami sikapi,” terang Merta Dina.
Selain di wilayah Kecamatan Selat, kata Merta Dina, penertiban tower bodong yang dibangun di Cemara Tebel dan Umanyar, Kecamatan Bebandem, karena vendor yang membangun tower tersebut tidak mengantongi izin.
“Nah, untuk yang di Desa Duda (dekat Bank BPD Kecamatan Selat), masih bersifat combed (uji coba penyisiran jaringan). Itu ranahnya ada di Diskominfo,” jelas Merta Dina.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis Kominfo Karangasem, Gede Ngurah Yudiantara mengatakan, pembangunan tower di Desa Duda bersifat uji coba yang dilalukan provider untuk menyisir jaringan yang ada disana. Menurut Yudiantara, itu boleh dilakukan sebagai cadangan demi kepentingan masyarakat.
“Itu bukan tower baru, sebagai uji coba untuk menyisir jaringan. Survey signal (combed ) ini berlaku selama enam bulan, dan untuk kepentingan layanan masyarakat, kami telah merekomendasikannya,” tandasnya.
Sementara itu, rekomendasi yang dikeluarkan Diskominfo terhadap uji coba jaringan yang dilakukan salah satu provider di Desa Duda, memantik persoalan di masyarakat. Pasalnya, uji coba yang akan berlangsung selama enam bulan, dinilai merugikan pemerintah dari sisi retribusi dan tidak sejalan dengan visi misi Pemkab Karangasem dan Pemprov Bali dalam meretas wilayah blank spot yang terjadi wilayah berbukit itu. (wat/jon)








