DENPASAR – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah vila di kawasan Kuta, Badung, Sabtu (9/4/2022) dini hari. Hasilnya, polisi menyita 38 kilogram narkoba terdiri dari sabu dan ganja. Selain itu, ditemukan juga ineks serta kokain.
Informasi yang dihimun WARTA BALI, temuan barang bukti narkoba dengan jumlah cukup fantastis itu berdasarkan kecurigaan masyarakat adanya pesta narkoba di salah satu vila di Kuta.
“Informasi itu ditindaklajuti tim opsnal Subdit II Dit. Narkoba Polda Bali dengan terlebih dahulu melakukan pengintaian,”ujar sumber petugas yang keberatan namanya diwartakan, Sabtu (9/4/2022).
Saat penggerebekan, polisi menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 35 kilogram sabu dan 3 kilogram ganja. “Jumlah itu belum termasuk ineks dan kokain. Asal barang itu masih didalami penyidik,”ungkap sumber yang mengaku tidak mengetahui identitas kedua tersangka itu.
Kedua tersangka mengaku memperoleh barang dari anggota ormas berinisial Gung P. Setelah melakukan pengembangan, Gung P akhirnya dibekuk di sebuah rumah di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
“Kabarnya, barang sebanyak itu didapat dari seorang bule. Keterangan ketiga tersangka masih terus dikembangkan,”beber sumber.
Sementara, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengiyakan adanya pengungkapan narkoba tersebut.
“Masih diperiksa. Coba kontak Direktur Narkoba,” ujarnya.
Sayangnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mohammad Khozin belum menjawab konfirmasi awak media. (dum)








