KLUNGKUNG-Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto mengapresiasi penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung.
Itu ia sampaikan saat bertemu dengan Bupati Klungkung, Jumat (8/4/2022) di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung.
“Seorang Bupati bisa mengampanyekan kesehatan untuk warganya termasuk perlindungan anak-anak di wilayahnya dengan cara yang santun, ramah sehinga betul-betul mewujudkan lingkungan yang bebas dari iklan rokok. Karena ini memang tidak mudah, tetapi Klungkung bisa,” ujar Kak Seto
Ia mengaku belajar banyak dari Klungkung, mengibaratkan kuliah satu semester dapat pengalaman yang sangat berharga.
“Rokok berbahaya untuk kesehatan, jangan sampai anak-anak dari kecil menjadi pecandu atau terjebak dalam kebiasaan merokok. Pencegahan ini harus dimulai dari anak. Kami dari lembaga yang sangat konsisten terhadap perlindungan anak sangat mendukung program ini dan kami banyak belajar dari Bapak Bupati,” katanya.
Bupati Suwirta menyampaikan berbagi pengalaman implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Klungkung yakni dengan komitmen yang kuat dalam penerapan Perda KTR.
“Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidaklah sulit, yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri,” ujar Bupati Suwirta.
Ia menyampaikan pengendalian bahaya roko di Klungkung dengan melibatkan semua pihak, pemberdayaan masyrakat adat dan remaja, dukungan pengelola kawasan, sosialisasi, dan klinik berhenti merokok.
“Perlu adanya komitmen pemerintah, sosialisasi pengawasan dan penegakan serta pengembangan jaringan lintas sektor adat dan organisasi kemanusiaan,” jelas Bupati asal Nusa Ceningan ini.
Kabupaten Klungkung sejak tahun 2014 sudah memiliki Perda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2014. Perda itu ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Larangan Reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung.
Larangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Dimana toko toko moderen dilarang menampilkan produk rokoknya. (yan)