
BULELENG – Dengan bukti permulaan cukup, penyidik unit pengaduan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan DPB (44) sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Selain keterangan saksi dan barang bukti berupa 1 potong baju kaos warna putih, 1 potong celana pendek warna hitam dan 1 potong BH warna biru,penetapan DPB sebagai tersangka juga didasarkan hasil visum et repertum korban dari RSUD Buleleng.
“Berdasarkan bukti permulaan cukup, penyidik unit PPA Satreskrim menetapkan terduga pelaku berinisial DPB sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Andrean Pramudianto, Jumat (8/4/2022) saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng.
Kapolres Andrean didampingi Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dan Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya menandaskan, perbuatan pelaku menyetubuhi secara paksa anak kandungnya pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WITA dipersangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” terangnya.
Sesuai Undang-undang Perlindungan anak, lanjut Kapolres Andrean perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya karena yang menjadi korban adalah anak kandung.
“Serangkain proses hukum, terhadap tersangka yang dilaporkan oleh istrinya, penyidik juga menetapkan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi bekas perkara, sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng,” tandas Andrean sembari mengajak instansi terkait dan para orang tua untuk bersama-sama menangani tindak kekerasan terhadap anak yang mengalami tren peningkatan di Kabupaten Buleleng.(kar/jon)








