
KARANGASEM—Jumlah kasus penyalahgunaan Narkotika di Karangasem terus meningkat. Tahun 2021, tercatat ada 21 kasus yang berhasil diungkap petugas. Beberapa diantaranya sudah memiliki keputusan tetap.
Merebaknya kasus penyalahgunaan Narkotiika di Karangasem, dinilai karena lemahnya mental masyarakat dan faktor ekonomi. Menyikapi kondisi itu, Pemkab karangasem berencana membuat Perda Narkotika. Itu dilakukan dalam upaya menyelamatkan generasi anak bangsa dari paparan bahaya laten Narkotika.
Rancangan Perda Narkotika yang sudah diajukan ke DPRD Karangasem beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi dari kalangan anggota Dewan. Bahkan dalam pembahasan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Selasa (5/4/2022), Dewan sangat sepakat ranperda tersebut secepatnya disahkan menjadi Perda.
“Menimbang resiko dan bahaya yang ditimbulkan dari peredaran Narkotika ini, kami sangat sepakat Ranperda Narkotika secepatnya disahkan menjadi perda,” ucap I Wayan Budi SH, anggota Komisi III yang diamini Ketua DPRD Karangasem Wayan Suastika, saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Menurut Suastika, dalam menangkal peredaran Narkotika di Karangasem tidak cukup hanya dengan perda saja. Keterlibatan masyarakat terutama peran pecalang, juga dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peradaran barang terlarang tersebut.
“Kalau nanti sudah di ketok palu, OPD terkait perlu mensosialisasikannya ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami dengan baik terhadap bahaya yang dimunculkan Narkotika ini,” tukasnya.
Apresiasi atas Raperda Narkotika yang dibuat Pemkab Karangasem, tidak hanya muncul dari kalangan Dewan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK) yang hadir dalam pembahasan itu, juga mengaku salut terhadap gerak cepat yang dilakukan eksekutif dalam mencegah peredaran Narkotika di kabupaten ujung Timur Bali itu.
BNNK menilai, Tahun ini (2022), kasus penyalahgunaan barang terlarang itu diyakini akan terus mengalami peningkatan. Itu terlihat dari tren peningkatan pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Karangasem. Bahkan dalam periode triwulan pertama (Januari, Februari hingga Maret), sebanyak 12 kasus yang berhasil diungkap, tersebar di delapan kecamatan.
“Melihat jumlah kasus yang ada, perederan narkotika di Karangasem masih sangat mengkhawatirkan dan harus diskiapi bersama. Saat ini sudah ada 12 kasus yang diungkap Satuan Narkoba Polres Karangasem,” ucap Kasubag Umum BNNK Karangasem, I Wayan Suartawa.
Selain dihadiri pihak BNNK, dari eksekutif, pembahasan Ranperda Narkotika itu dipimpin langsung asisten 1 Setda Karangasem I Wayan Purna didampingi Kadis Kesbanglinmas, I Wayan Sutapa dan Kabag Hukum, I Komang Suarnatha. (wat/jon)








