
KUTA – Daftar negara yang diperkenankan mengajukan Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata mengalami penambahan. Dari awalnya hanya 23 negara, kini menjadi 42 negara.
Penambahan itupun telah termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE bertandatangan Plt Direktur Jenderal Imigrasi tersebut ditetapkan tanggal 21 Maret 2022 lalu, dan berlaku efektif pada tanggal 22 Maret 2022 pukul 00.00 Wita.
Terdapat 19 negara yang menambah daftar negara yang diperkenankan mengajukan VoA Khusus Kunjungan Wisata itu. Yakni Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brasil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok dan Tunisia.
Sementara untuk 23 negara sebelumnya yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapore, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, penambahan tersebut secara otomatis meningkatkan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya. Utamanya pada konter-konter Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19. Apalagi dirinya meyakini, kebijakan baru itu akan menarik minat wisatawan asing untuk datang berkunjung kembali ke Bali. (adi/jon)








