
BULELENG – Warga yang tergabung dalam sejumlah komunitas seperti PTSB Bali, AKE Buleleng, PPTI, PSTI dan Singa Sakti, Senin (14/3/2022) mendatangi Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng.
Selain revisi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga yang dikoordinir Gede Sudarsana Udayana juga menuntut penurunan tarif angkutan logistik, keadilan penindakan oleh aparat di jalan dan jaminan muatan.
“Kami juga meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Buleleng agar tidak ada penindakan atau penilangan Odol, selama UU Odol masih dalam proses revisi, menindak ekspedisi barang yang nakal dan mempermudah uji KIR,” ungkap Gede Sudarsana, Senin (14/3/2022) usai menyampaikan aspirasi di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng.
Dikonfirmasi terpisah di sela-sela kunjungan kerja di DPRD Bondowoso, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna membenarkan adanya penyampaian aspirasi warga masyarakat Buleleng yang tergabung dalam sejumlah komunitas tersebut.
“Iya, ada sejumlah warga masyatakat yang datang ke DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Aspirasi warga masyarakat tersebut akan disikapi pimpinan dan anggota dewan, khususnya yang tergabung dalam komisi yang membidangi.
“Besok, hari Rabu (16/3/2022) kami akan sikapi aspirasi masyarakat tersebut,” tandas Supriatna dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnyana. (kar,dha)








