BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyorot sejumlah proyek tahun anggaran 2021 yang tidak tuntas sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
Selain 3 proyek jembatan yakni Jembatan Tukad Daya Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Jembatan Runuh penghubung Desa Sari Mekar dengan Bakung Kecamatan Sukasada serta Jembatan Pangkung Dalem Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada, Komisi II juga menyorot proyek jalan di Desa Tigawasa Kecamatan Banjar.
“Sesuai pengaduan warga masyarakat dan hasil sidak, empat proyek dengan nilai miliaran rupiah itu, tidak selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak,” tandas Anggota Komisi II DPRD Buleleng, Made Sudiartha, Rabu (9/2/2022).
Sesuai regulasi yang ada, kata vokalis dewan dari Fraksi Partai Nasdem ini, terhadap proyek yang terlambat atau tidak selesai tempat waktu, wajib diberikan tindakan baik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) selaku owner, konsultan pengawas dan aparat pendampingan hukum.
“Demi penyelamatan uang negara, pertama cut off progres fisik pekerjaan sampai dengan batas akhir kontrak sehingga dapat dibayar pada tahun anggaran berjalan (tahun 2021), pencairan jaminan pelaksanaan senilai 5 % kontrak, kemudian pengenaan denda keterlambatan meskipun rekanan diberikan waktu perpanjangan merampungkan pekerjaan maksimal 50 hari kerja, serta kepastian pembayaran progres fisik sisa cut off pada tahun anggaran 2022,” tukasnya.
Sudiartha yang akrab disapa Dek Tamu menegaskan, terlepas dari kendala di lapangan dalam melaksanakan pekerjaan, komitmen terhadap sistem pelelangan terbuka wajib dipatuhi rekanan pelaksana, termasuk PUTR, konsultan pengawas dan aparat pendamping.
Selain mengingatkan pencarian jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak, sesuai tugas pokok serta fungsi (tupoksi) dewan juga memandang perlu untuk tahu dan segera meminta konfirmasi dari Kepala DPUTR maupun Inspektorat, apakah jaminan pelaksanaan dari proyek yang terlambat sudah dicairkan dan disetorkan ke kas daerah ?.
“Termasuk denda keterlambatan sebesar 1/1000/hari dari nilai kontrak kerja, sebagai bentuk upaya penyelamatan uang negara,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPUTR Kabupaten Buleleng, Putu Adipta Ekaputra tidak menampik adanya proyek yang tidak selesai tepat waktu.
“Ada empat proyek yang tidak selesai tepat waktu, yakni Jembatan Tukad Daya, Jembatan Runuh, Jembatan Pangkung Dalem dan Jalan Desa Tigawasa,” ungkapnya.
Terhadap keterlambatan tersebut, rekanan sudah diberikan tindakan berupa sanksi teguran hingga denda keterlambatan 1/1000/hari dari nilai kontrak, selama waktu perpanjangan pekerjaan, maksimal 50 hari kerja dilaksanakan oleh rekanan.
“Tindakan sesuai regulasi kita lakukan bersama konsultan pengawas dan aparat pendampingan dari kejaksaan. Saat ini, Jembatan Tukad Daya dan Runuh sudah selesai, Jembatan Pangkung Dalem dan proyek Jalan Desa Tigawasa masih dikerjakan rekanan sampai batas waktu perpanjangan,” pungkasnya.(kar,yan)