
TABANAN – Pemerintah pusat telah menetapkan satu harga untuk minyak goreng (Migor) yakni Rp 14 ribu per kilogramnya. Pasar modern langsung bisa menerapkan. Sementara pedagang pasar tradisional diberikan waktu seminggu untuk melakukan penyesuaian. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Selasa (25/1/2022), ternyata pedagang pasar tradisional masih menjual diatas harga yang telah ditetapkan. Kok bisa?
Memastikan harga minyak goreng di pasar baik modern maupun tradisional sudah sesuai ketentuan, petugas gabungan dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Tabanan bersama jajaran Polres dan Kodim Tabanan terus melakukan pemantauan harga di wilayahnya. Hingga Rabu (26/1/2022), masih ada pedagang yang menerapkan harga jual minyak goreng di atas Rp 14 ribu. Sebab, para pedagang terutama di pasar tradisional atau toko pribadi sebelumnya membeli minyak goreng di atas harga Rp 14 ribu saat itu.
“Mau bagaimana, mereka membeli dengan harga diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Disisi lain, pemerintah tak memberi subsidi kepada pedagang agar bisa menjual sesuai harga ketetapan pemerintah,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Tabanan I Putu Santika ketika dikonfirmasi Rabu (26/1/2022).
Meski demikian, pihaknya dari petugas gabungan TPID terus melakukan pemantauan terhadap harga barang terutama harga minyak goreng. Sebab pemerintah pusat sudah menginstruksikan untuk menjual harga minyak goreng secara merata Rp 14 ribu. “Kemarin tim gabungan juga sudah turun melakukan pengecekan. Untuk pasar modern sudah mengikuti aturan pusat, pedagang pasar tradisional masih menyesuaikan,” ungkap Santika.
Disinggung mengenai kebijakan harga di pasar tradisional yang belum menyesuaikan harga Rp 14 ribu, Santika mengungkapkan. Karena ini kebijakan pusat, tugasnya di daerah adalah mensosialisasikan dan mengimbau kepada para pedagang untuk mengikuti aturan tersebut. Kalau ternyata pedagang belum bisa melakukan penyesuaian masih bisa dimaklumi.
“Saat ditanya, pedagang mengaku belum mendapatkan pasokan minyak goreng seharga Rp 14 Ribu, sementara stok harga lama masih banyak, sehingga mereka tetap menjual diatas harga yang telah ditetapkan,” jelas Mantan Kadis Nakertrans ini.
Mantan Kadis Pendidikan ini menjelaskan, para pedagang di pasar tradisional ini lebih memilih untuk menghabiskan stok lama sembari menunggu stok baru dengan harga yang disesuaikan. Sebab selain itu untuk pedagang juga tidak mendapat subsidi.
“Kami maklumi dan membiarkan dulu menghabiskan stok lama dengan terus memberikan imbauan,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya terus melakukan pemantauan. Pihaknya tidak ingin kecolongan, para pedagang menjual minyak goreng diatas harga ditetapkan sementara sudah menerima pasokan yang baru.
“Kami bersama tim termasuk Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan di lapangan,” pungkasnya. (jon)








