
BULELENG – Lantaran merasa terancam, puluhan warga BTN Gria Intaran Indah yang berlokasi di Desa Umeanyar Kecamatan Seririt, ngadu ke Polres Buleleng dan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng.
Dikoordinir I Nyoman Mudita, perwakilan warga yang diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan Ketua Komisi I DPRD Buleleng I Gede Odhy Busana mengadukan tindakan oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 3 are, dengan lokasi di sepanjang jalan masuk perumahan.
“Kami tidak kenal oknum itu, karena sebagai penghuni kami hanya berurusan dengan Bank Mandiri. Tiba-tiba datang ke perumahan, kira-kira sejak dua bulan lalu, mengaku sebagai pemilik lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai jalan masuk ke perumahan seluas 3 are, 15 x 5 meter sesuai sertipikat yang ditunjukkan, minta ganti rugi,” ungkap Mudita Selasa (25/1/2022) pada pertemuan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.
Tindakan oknum tersebut, menurut Mudita semakin meresahkan karena disertai pengancaman akan menutup jalan jika opsi yang diberikan yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp350 juta terhadap lahan seluas 3 are tidak dipenuhi 89 warga penghuni BTN Gria Intaran Indah.
“Tindakan oknum yang mendatangi warga disertai pengancaman, akan menutup jalan masuk perumahan sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolres dan beliau siap melakukan antisipasi,” ujarnya.
Kepada pimpinan dan anggota dewan, warga juga berharap adanya perlindungan terutama perlindungan hukum terhadap asset 89 warga penghuni BTN Gria Intaran Indah yang telah menyelesaikan kewajibannya terhadap bank dan menempati perumahan selama hampir 20 tahun.
“Kami berharap dewan memediasi persoalan ini, dengan menghadirkan pihak terkait baik pemerintah, pengembang dan BPN sehingga persoalannya jelas dan mendapat solusi terbaik,” tukasnya.
Menyikapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana menyatakan perihatin dan segera mengakomodir aspirasi yang disampaikan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) lembaga legislatif.
“Sesuai tupoksi yang ada, kami wajib menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat dan berupaya memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah,” tandasnya.
Untuk mengetahui persoalan dan status lahan perumahan BTN Gria Intaran Indah, dewan akan minta penjelasan pemerintah khususnya bagian asset, apakah pengembang sudah menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah sesuai ketentuan Permendagri.
“Setelah itu kita juga minta konfirmasi dari BPN terkait status dan sertipikat dari objek yang dipermasalahkan, setelah semua jelas selanjutnya kita undang semua pihak, bermusyawarah untuk mendapat solusi terbaik,” pungkasnya. (kar,dha)








