
DENPASAR – Sejumlah warga Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, mendatangi Sekretariat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Kamis (9/12/2021). Mereka menyampaikan protes terkait pemilihan bendesa adat di wilayahnya.
Perwakilan warga, Ida Kade Surya menilai proses pengadengan bendesa melanggar Surat Edaran (SE) MDA Bali Nomor 006 Tahun 2021 tentang petunjuk ngadegang bendesa. Proses pemilihan yang sesuai aturan dengan musyawarah mufakat justru dilakukan secara votting terbuka.
Warga makin kecewa ketika diminta keluar dari ruang pertemuan dengan alasan keluhan akan diterima setelah mendengar pengaduan dari kelompok Dadia Ageng Desa Adat Banjar.
“Keluhan dari kelompok Dadia Ageng dan krama adalah sama-sama keberatan atas pengadegan Bendesa Adat Banjar,”ujar Ida Kade Surya kepada wartawan sebelum diterima oleh perwakilan MDA Bali Made Wena.
Ida Kade Surya yang juga Ketua BPD Desa Banjar itu menjelaskan, sesuai juknis yang diatur dan terangkum dalam SE 006 MDA Provinsi Bali 2021 disebutkan administrasi SK Bendesa Se Bali dalam pengadegan bendesa harus memiliki SK dari MDA Bali.
“Di Desa Adat Banjar, SK dari MDA belum keluar, tetapi pemilihan bendesa sudah selesai,”ungkapnya.
Jabatan bendesa di wilayahnya sesuai SK berakhir 1 Agustus 2021. Berdasarkan SE 006, bendesa bersurat ke MDA Bali memohon perpanjangan SK sampai bendesa definitif dikukuhkan sehingga proses selanjutnya bendesa terpilih memiliki ligitamasi yang kuat.
Ida Kade Surya menambahkan, dalam SE 006 tersebut diminta dalam ngadengan bendesa melibatkan desa adat. Setelah mempunyai konsep pararem dalam ngadegan bendesa akan meminta petunjuk dan koreksi ke MDA yang selanjutnya dikembalikan ke desa adat untuk disepakati dan mintai regester ke Majelis Adat Madya di Kabupaten.
“Setelah ada registrasi barulah proses pengadegan bendesa ditindaklanjuti untuk membuat panitia pemilihan bendesa,” jelasnya.
Panitia akan bekerja mengacu pada perarem sesuai surat keputusan. Selanjutnya, terkait teknis pemilihan disempurnakan oleh panitia mengacu aturan yang sudah ada. Sayangnya, mekanisme tersebut tidak berjalan dan sempat mempertanyakan terkait SK ke majelis kabupaten.
“Proses belum selesai pengadengan bendesa berjalan. Sementara ketua sabha desa tidak ikut serta karena mengacu pada SK bendesa bersama jajarannya per 1 Agustus, masa jabatan Bendesa sudah berakhir,”bebernya.
Sementara yang terjadi di Banjar melalui bendesa diperintahkan membuat panitia melalui perarem prajuru, tapi tidak melalui desa adat. Panitia yang dibentuk menyusun tahapan, tapi dalam penerapan tahapan pengadegan bendesa telah banyak melanggar.
“Proses pemilihan bendesa tidak sesuai SE 006 dan paling signifikan terjadi di Banjar Adat Melanting. Tanggal 24 September, merupakan batas akhir pengumuman calon bendesa, tapi bakal calon dari Banjar Adat Melanting baru mengadakan musyawarah pada 25 September. Dalam suratnya diminta mengirimkan enam calon prajuru bukan calon bendesa. Secara proses prosedural, calon bendesa dari Banjar Adat Melanting sudah didiskualifikasi secara tahapan yang dibuat panitia,” ungkapnya.
Saat itu, protes warga sudah disampaikan ke banjar adat dan panitia, tapi proses jalan terus. Sesaat pengadegan bendesa dari emoat calon yang ada salah satu calon Ketut Sutarjana mengudurkan diri sehingga waktu pemilihan bendesa tidak tercantum dalam tahapan pada 28 Oktober. Dalam agenda pada tahapan tidak ada pada tahapan pemilihan. Pemilihannyapun tidak sesuai konsep demokrasi jurdil melainkan votting terbuka sehingga saat pemilihan berlangsung membuat perasaan tidak enak. “Kami sudah sarankan kalau votting dilakukan votting tertutup untuk menjaga pilihan masyarakat,”ujarnya.
Dalam pemilihan calon yang unggul dari Banjar Melanting IB. Bagus Kosala sementara kalau mengikuti aturan dan mekanisme calon bersangkutan sudah didiskualifikasi sejak awal. Perolehan suara IB Kosala memperoleh sekitar 60 persen suara sedangkan lawannya Ida Putu Madwika dari Banjar Munduk memperoleh 30 persen sisanya IDa Bagus Jelantik.
Pihaknya berharap MDA Bali bisa menyelesaikan persoalan ini karena IB Kosala sudah tida periode menjadi Bendesa Adat dan dinilai selama kepemimpinannya di Desa Adat sangat arogan. “Kita minta pada MDA Bali untuk menunda pengukuhan bendesa terpilih yang rencananya pada 18 Desember upacara mejaya-jaya,” tandasnya. (arn)








