
TABANAN – Surat hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR) kini wajib dimiliki bagi para pelaku perjalanan melalui udara. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021 tentang pelaku perjalanan lewat udara ke dan menuju Pulau Jawa-Bali yang berlaku mulai Minggu 24 Oktober 2021. Hal ini menyebabkan Layanan PCR di BRSU Tabanan mulai mengalami peningkatan sampai 50 persen sejak Sabtu 23 Oktober 2021.
Menurut data yang diperoleh dari BRSU Tabanan, dalam kurun waktu 7 hari terakhir, layanan di Laboratorium PCR RSUD Tabanan mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 18 Oktober lalu tercatat ada 16 orang yang tes PCR, kemudian 19 Oktober meningkat menjadi 45 orang, 20 Oktober turun menjadi 22 orang, 21 Oktober 61 orang dan 62 orang pada 22 Oktober 2021. Mulai Jumat 23 Oktober 2021 permintaan melesat mencapai 105 orang, sementara Minggu 24 Oktober 2021 119 orang.
“Memang ada peningkatan mulai Jumat lalu sejak ada kabar syarat penerbangan menggunakan PCR. Bahkan dalam seminggu terakhir total ada 430 orang yang menjalani swab tes PCR,” ungkap Penanggung Jawab Lab PCR dan Mikrobiologi BRSU Tabanan, dr I Wayan Duta Krisna, Senin 25 Oktober 2021.
Dikatakan, sebagian besar yang menjalani swab tes PCR ini adalah mereka yang akan melakukan perjalanan khususnya Jawa-Bali sesuai dengan peraturan terbaru. Sehingga dalam dua hari berjalan, peningkatan mulai terjadi bahkan hingga 50 persen dari sebelumnya.
“Peningkatan mencapai 50 persen dan tarif 410 ribu untuk satu sampel. Hasilnya bisa diambil di hari yang sama. Itu bisa diambil bisa juga dikirim,” katanya.(jon)








