
BADUNG – Jajaran Bea Cukai Bali Nusa Tenggara bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 1,8 miliar di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Jalan Aiport Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin 18 Oktober 2021.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode 2020 sampai September 2021. Sebagian barang bukti berupa ribuan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Sedangkan barang ilegal lainnya dibakar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Susila Brata merinci barang ilegal yang dimusnahkan. Di antaranya, 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol dan 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya. 1.827 botol ditambah 6 jerigen minuman beralkohol, 724 botol kaca kosong serta 674 paket terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang atau hewan yang dikeringkan, bibit tumbuhan, spare part menyerupai senjata api, spare part kendaraan, anak panah, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, dan barang cetakan.
“Barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.837.063.070,” beber Susila Brata kepada wartawan usai pemusnahan yang dihadiri Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, serta beberapa pejabat terkait.
Susila menegaskan, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan penindakan atas Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. “Barang-barang yang beredar itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Barang itu didapat dari hasil penegahan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai atas barang kiriman yang melewati Kantor Pos dan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” tegasnya.
Pemusnahan berbagai jenis barang tidak sesuai ketentuan bertujuan untuk menekan angka peredaran barang ilegal, termasuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah terkait kepabeanan. “Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal,” tandas Susila. (dum)








