
GIANYAR – Bupati Gianyar Made Mahayastra memediasi kasus sengketa lahan antara prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Tampaksiring, Gianyar dengan puluhan krama, Sabtu 16 Oktober 2021.
Pada pertemuan itu, Mahayastra menyodorkan draft perjanjian sebagai opsi penyelesaian secara win-win solution. Ada beberapa klausul yang meluluhkan kecemasan kedua pihak. Di antaranya, sertifikat hak milik untuk teba akan dibuatkan perjanjian dan bupati menjadi saksi. Dipastikan takkan ada yang menghalangi warga memproses hak milik.
Terkait pekarangan sikut satak, warga setuju dengan status tanah ayahan desa (AYDS) dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Bagi warga yang sebelumnya dikenakan sanksi adat supaya dicabut dan Bupati Mahayastra siap menjadi penjamin. Sedangkan tanah lainnya yang memang druwen Desa Adat Jero Kuta Pejeng, pemerintah akan membantu proses sertifikasinya menjadi tanah milik adat.
Masalah bendesa dan prajuru yang juga memiliki tanggung jawab melaksankan awig-awig dan perarem, penyelesaiannya ditangani Majelis Desa adat. Sedangkan status Bendesa Adat Jero Kuta Cokorda Gede Putra Pemayun sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat, Bupati Mahayastra akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun yang dikonfirmasi, Minggu 17 Oktober 2021 menyambut baik mediasi sekaligus win win solution dari Bupati Gianyar. Ia berharap semuanya dapat dijalankan sesuai klausul yang nantinya disepakati bersama. “ Pada intinya, dalam draf perjajian itu disebutkan bahwa semuanya akan dinolkan. Sanksi adat dicabut dan dari pihak krama yang sebelumnya melakukan penolakan juga akan mencabut laporannya,” ungkapnya.
Pihaknya masih menunggu penyelesaian draf perjanjian dari Pemkab Gianyar untuk selanjutnya dipelajari dan akan diharmonisasikan bersama-sama. “Mengenai pencabutan sanksi ini, nanti akan dibuat perjanjian kedua belah pihak oleh Pak Bupati. Setelah itu akan ditandatangani, baru kita sampaikan dalam paruman,”ujarnya. (jay)








