
BADUNG – 19 tahun berlalu, tragedi kemanusiaan Bom Bali masih menyisakan duka di hati para korban dan kerabat. Pada Selasa 12 Oktober 2021, mereka kembali menggelar doa di Monumen Ground Zero.
Acara peringatan juga digelar sore hari yang dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar.
Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya mengatakan, Bom Bali adalah musibah internasional berupa kejahatan kemanusiaan. Peringatan dilakukan dengan harapan hal tersebut tidak terulang kembali. “LPSK bersama BNPT telah banyak berkerja sama untuk memberikan perhatian kepada para korban atas nama negara,” katanya.
Indonesia, kata Hasto Atmojo Suroyo, adalah negara yang memiliki suatu langkah maju dalam memberikan perhatian kepada para korban terorisme. Capaian tersebut dirasa belum tentu dimiliki oleh negara-negara lainnya.
“LPSK sudah memberikan fasilitasi dalam bentuk bantuan rehabilitasi medis, psikologis, maupun psikososial terhadap para korban tindak pidana terorisme, baik di masa lalu maupun di masa undang-undang (UU Nomor 5 tahun 2018) ini dikeluarkan tahun 2018. Selain itu, atas nama negara, LPSK juga sudah memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada para korban tindak pidana terorisme, baik itu di masa lalu ataupun di masa setelah undang-undang ini dinyatakan berlaku,”ungkapnya.
Pada Desember 2020, kompensasi telah dibayarkan kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Seingat Hasto Atmojo, totalnya Rp 39 miliar. “Saat ini LPSK bersama BNPT berusaha mengejar waktu memenuhi hak para korban tindak pidana terorisme masa lalu yang diberi batas tiga tahun setelah undang-undang direvisi yang artinya pada tahun 2021 ini,” ujarnya.
Kini, sudah terkumpul 413 nama korban tindak pidana terorisme, baik WNI maupun WNA. “Sebagian besar kita sudah selesai melakukan assessment untuk menentukan ganti rugi atau kompensasi dari negara kepada para korban. Kemarin, kami sudah diwanti-wanti Dirjen Anggaran agar kompensasi itu diselesaikan pada tahun ini juga. Oleh karena itu, kita manfaatkan waktu yang tinggal beberapa bulan ini, agar assessment selesai dilakukan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Hasto menyampaikan rasa bangga kepada Negara Indonesia karena memiliki perhatian yang sangat baik kepada para korban, termasuk warga negara asing. “Warga negara asing yang belum mendapat kompensasi dari negaranya, kita berikan kesempatan untuk mendapat kompensasi dari Indonesia. Ini betul-betul langkah maju dan sangat progresif,” sebutnya.
LPSK dan BNPT sendiri adalah pelaksana dari pemberian perhatian negara tersebut. “Ada yang sudah mendapat kompensasi, dan ada juga yang belum. Itu sedang kita proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat, hak-hak segera bisa dinikmati oleh para korban,” imbuhnya. (adi)








